Jakarta, (Antara) - Suami Elda Devianne Adiningrat, Denni Pramudia Adiningrat diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi perihal tindak pidana korupsi terkait pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dengan tersangka direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. "Pemeriksaan masih sama seperti kemarin, soal apa tanya ke KPK saja," ujar Denni usai pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu. Denni salah satu petinggi PT. Radina Bio Adicita yang diduga terlibat dalam kasus ini karena namanya sempat disebut dalam surat dakwaan Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Isaaq. Sementara itu istrinya, Elda Devianne diduga sebagai pihak yang memperkenalkan Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman dengan Ahmad Fathanah yang merupakan orang dekat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. "Pokoknya semua tanya saja ke KPK," ujar Denni ketika disinggung mengenai pertemuan yang dilakukan pada Januari 2013 di hotel Aryaduta Medan. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi dan direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya. Keduanya juga disangkakan melakukan pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Elizabeth, Juard dan Arya Effendi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. Juard dan Arya ditangkap KPK pasca menyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada Fathanah, KPK sudah menyita uang tersebut yang merupakan bagian nilai suap yang seluruhnya diduga mencapai Rp40 miliar dengan perhitungan "commitment fee" per kilogram daging adalah Rp5.000 dengan PT Indoguna meminta kuota impor hingga 8.000 ton. Pengacara Luthfi, Mohammad Assegaf mengakui bahwa kliennya pernah berdiskusi dengan Mentan Suswono, Ahmad Fathanah, Maria Elisabeth Liman dan Elda Devianne Adiningrat untuk membahas kuota impor daging sapi, pertemuan tersebut dilakukan pada Januari 2013 di hotel Aryaduta Medan. (*/jno)

Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026