Padang (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Muaro Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menggencarkan razia razia kabel serta colokan ilegal yang tak memenuhi syarat keamanan dari kamar warga binaan.
Hal itu dilakukan untuk menghindari korsleting yang bisa menyebabkan kebakaran, dan merespon peristiwa kebakaran di Lapas Tanggerang, Banten, pada Rabu (8/9) dini hari.
"Beberapa hari terakhir hingga Minggu malam kami merazia colokan dan kabel sebagai antisipasi serta menghindari terjadinya korsleting listrik yang bisa menyebabkan kebakaran," kata Kepala Lapas Padang Era Wiharto, di Padang, Senin.
Ia membeberkan dari razia kamar penjara dengan penghuni 916 orang itu petugas menyita 20 lebih kabel dan colokan ilegal atau kondisinya sudah tak layak pakai.
"Barang yang kami temukan itu langsung disita untuk dimusnahkan, ke depan fungsi pengawasan akan kami tingkatkan," jelasnya.
Sementara itu untuk kondisi jaringan listrik di Lapas Padang pihaknya mengklaim dalam kondisi aman dan terkendali.
Hal itu dinyatakan setelah pihak Lapas Padang memeriksa instalasi dan jaringan listrik bersama dengan pihak PLN.
Pemeriksaan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-57.OT.02.02 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Dan Bencana Pada UPT Pemasyarakatan,
serta Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Sumatera Barat, No : W3.OT.02.02-229; tanggal 8 September 2021 tentang Pencegahan dan Penanggualan Keadaan Darurat Dan Bencana Pada UPT Pemasyarakatan.
"Meskipun sudah dinyatakan aman dan terkendali, pengecekan secara berkala akan terus kami lakukan ke depannya," jelasnya.
Era juga mengatakan pihaknya juga berencana menjalin kerjasama dengan Dinas Pemadam Kebakaran untuk melatih mitigasi dan penanganan peristiwa kebakaran.
Pada bagain lain untuk bencana lainnya seperti tsunami, Lapas Padang berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ada dengan titik evakuasi Gunuang Padang.
Pembuatan SOP itu mengingat posisi Lapas Padang berada di bibir pantai Padang, tepatnya di Jalan Muara, Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat.
Hal itu dilakukan untuk menghindari korsleting yang bisa menyebabkan kebakaran, dan merespon peristiwa kebakaran di Lapas Tanggerang, Banten, pada Rabu (8/9) dini hari.
"Beberapa hari terakhir hingga Minggu malam kami merazia colokan dan kabel sebagai antisipasi serta menghindari terjadinya korsleting listrik yang bisa menyebabkan kebakaran," kata Kepala Lapas Padang Era Wiharto, di Padang, Senin.
Ia membeberkan dari razia kamar penjara dengan penghuni 916 orang itu petugas menyita 20 lebih kabel dan colokan ilegal atau kondisinya sudah tak layak pakai.
"Barang yang kami temukan itu langsung disita untuk dimusnahkan, ke depan fungsi pengawasan akan kami tingkatkan," jelasnya.
Sementara itu untuk kondisi jaringan listrik di Lapas Padang pihaknya mengklaim dalam kondisi aman dan terkendali.
Hal itu dinyatakan setelah pihak Lapas Padang memeriksa instalasi dan jaringan listrik bersama dengan pihak PLN.
Pemeriksaan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-57.OT.02.02 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Dan Bencana Pada UPT Pemasyarakatan,
serta Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Sumatera Barat, No : W3.OT.02.02-229; tanggal 8 September 2021 tentang Pencegahan dan Penanggualan Keadaan Darurat Dan Bencana Pada UPT Pemasyarakatan.
"Meskipun sudah dinyatakan aman dan terkendali, pengecekan secara berkala akan terus kami lakukan ke depannya," jelasnya.
Era juga mengatakan pihaknya juga berencana menjalin kerjasama dengan Dinas Pemadam Kebakaran untuk melatih mitigasi dan penanganan peristiwa kebakaran.
Pada bagain lain untuk bencana lainnya seperti tsunami, Lapas Padang berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ada dengan titik evakuasi Gunuang Padang.
Pembuatan SOP itu mengingat posisi Lapas Padang berada di bibir pantai Padang, tepatnya di Jalan Muara, Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat.