Padang, (ANTARA) - Ketua Umum PP Ikatan Sarjana Olahraga Indonesia (ISORI) Syahrial Bakhtiar mengatakan penunjukan Ilmarizal sebagai Plt Ketua KONI Padang melanggar Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI 2020 terkait penunjukan pelaksana tugas ketua.

"Terjadi pelanggaran dalam pengangkatan Plt Ketua KONI Padang pascamundurnya Abien," kata dia di Padang,Selasa.

Guru besar Universitas Negeri Padang itu mengatakan harusnya Agus Suardi atau Abien tidak mundur dari Ketua KONI Padang karena dirinya belum dilantik secara resmi oleh Ketua KONI pusat.

"Sebenarnya Abien tidak perlu mundur sebagai ketua," kata dia.

Mantan Ketua KONI Sumbar ini mengatakan pengurus KONI harus mematuhi aturan yang ada dan mereka semua harus sadar aturan yang mengikat dalam berorganisasi.

"Termasuk aturan pegawai negeri yang menjadi pengurus KONI. Itu semua boleh dalam undang-undang," kata dia.

Sebelumnya Ketua Komisi IV DPRD Padang, Azwar Siry mempertanyakan status Plt Ketua KONI Padang yang dijabat oleh Ilmarizal yang menggantikan Agus Suardi yang terpilih aklamasi sebagai Ketua KONI Sumbar.

"Kita sudah telusuri hal ini dan ada pelanggaran AD/ART KONI dalam penunjukan Plt KONI Padang tersebut," kata dia

Ketua Cabor PBVSI Padang itu dalam Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI 2020 pasal 29 ayat satu menyatakan ketua umum karena satu dan lain hal dapat menunjuk pejabat pelaksana tugas kepada unsur wakil ketua umum.

Kemudian pejabat pelaksana tugas melaksanakan pekerjaan ketua umum dan menjalaninya paling lama enam bulan dan tidak dapat diperpanjang.

Sementara, lanjutnya Plt Ketua Umum Ketua KONI Padang saat ini sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Umum (sekum) dan jelas ini cacat hukum.

"Apalagi Plt Ketua umum membentuk Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI Padang, jelas ini salah secara yuridis. Cacat hukum karena dia tidak memiliki kewenangan sebab pengangkatan sebagai plt ketua tidak memenuhi syarat," kata dia.

Menurut dia pelaksanaan kegiatan yang dilakukan tidak sah karena adanya pelanggaran AD/ART KONI yang dilanggar.

"Dalam AD/ART KONI jelas tertulis bahwa Plt Ketua dijabat oleh wakil ketua bukan sekretaris. Kita sudah telusuri, wakil ketua tidak mau memegang amanah itu sehingga mau tidak mau disepakati sekum menjabat plt. Mereka juga tidak meminta izin kepada pemerintah dalam hal ini begitu juga DPRD Padang," kata dia.

Wakil Ketua IV KONI Padang, Hendra Dupa mengatakan keadaan sebenarnya bukan penunjukan tapi Ketua Umum KONI Padang sudah mundur dan karena kekosongan itu pengurus melakukan rapat dan berembuk.

"Kami serahkan Plt ketua ini kepada sekretaris dan dia setuju, itu di dalam rapat pengurus dan Plt Ketua Umum KONI Padang tidak ditunjuk karena ketua sudah mundur," kata dia.

Ia mengatakan kalau sebelum mundur ketua lama menunjuk maka wajib wakil ketua namun karena mundur karena terpilih sebagai Ketua KONI Sumbar.

"Sepengetahuan saya sejauh ini tidak ada aturan yang dilanggar. Plt Ketua itu bukan ditunjuk, jika ditunjuk maka keluar SK Ketua yang ditandatangani Agus Suardi," kata dia.

Terkait kekosongan Ketua KONI Padang pasca Agus Suardi mundur, pengurus menggelar rapat dan menunjuk plt KONI Padang. 

"Kenapa tidak caretaker, sesuai pasal 30 AD/ART KONI carateker dibentuk apabila pengurus KONI belum terbentuk, kemudian pengurus tidak dapat menggelar musyawarah olahraga dalam waktu enam bulan baru dibentuk caretaker," katanya.

Ilmarizal sendiri sebelumnya menjabat Sekretaris Umum KONI Padang periode 2019-2023 bersama Agus Abien Suardi sebagai Ketua KONI Padang

Dirinya juga menjabat Sekretaris Umum Persatuan Gulat Seluruh Indonesia (PGSI) Kota Padang.(*)


Pewarta : Mario Sofia Nasution
Editor : Miko Elfisha
Copyright © ANTARA 2024