Arosuka (ANTARA) - DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat menggelar rapat paripurna pemberhentian Dodi Hendra sebagai ketua DPRD dan penetapan pelaksana tugas (Plt) ketua DPRD sampai ditetapkannya ketua pengganti definitif.
Sekretaris DPRD Kabupaten Solok, Mulyadi Marcos saat rapat paripurna di Arosuka, Senin, mengatakan pelaksanaan rapat paripurna tentang usulan pemberhentian Dodi Hendra sebagai ketua DPRD dan penetapan Plt tersebut berdasarkan hasil rapat badan musyawarah (Bamus) DPRD tentang jadwal kegiatan DPRD pada Jumat (27/8) lalu.
Selain itu, ia mengatakan keputusan pemberhentian Dodi Hendra dari Fraksi Gerindra sebagai ketua DPRD Kabupaten Solok tersebut setelah berdasarkan keputusan anggota DPRD.
Ia menyebutkan keputusan DPRD tentang usulan pemberhentian jabatan ketua tersebut, pertama, berdasarkan pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor : 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD propinsi, kabupaten dan kota.
"Menyebutkan bahwa pimpinan DPRD lainnya melaporkan usulan pemberhentian pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna, maka sehubungan dengan itu, dalam rapat paripurna menyampaikan usulan pemberhentian ketua DPRD Kabupaten Solok," kata dia.
Dalam hal ketua dan wakil ketua DPRD berhenti dari jabatannya dan tersisa satu wakil ketua, wakil ketua yang bersangkutan melaksanakan tugas ketua DPRD sampai dengan ditetapkannya ketua pengganti definitif.
Kedua, berdasarkan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok nomor 175/01/BK/DPRD/2021 tentang sanksi pelanggaran kode etik terhadap saudara Dodi Hendra sebagai ketua DPRD Kabupaten Solok periode 2019/2024.
Ketiga, berdasarkan surat keputusan BK Nomor 1/BK/DPRD/2021 tentang rekomendasi pemberhentian ketua DPRD Kabupaten Solok sisa jabatan 2019/2024.
Keempat, berdasarkan hasil rapat badan musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Solok Nomor 176/12/Bamus-DPRD/2021 tentang jadwal kegiatan rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok.
Selanjutnya berdasarkan rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok pada hari ini tentang penetapan salah satu wakil ketua DPRD untuk menjalankan tugas ketua DPRD sampai dengan ditetapkannya ketua pengganti definitif.
Hasil keputusan rapat paripurna tersebut menetapkan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Solok Lucki Efendi dari Fraksi Demokrat sebagai Plt Ketua DPRD.
Selain itu, kegiatan rapat paripurna purna tersebut hanya dihari oleh 25 anggota dewan dari total 35 anggota dewan di Kabupaten Solok. Anggota dewan yang tidak hadir, yakni dari Fraksi PPP tiga orang dan Fraksi Gerindra lima orang.
Kedua fraksi tersebut merupakan fraksi yang tidak ikut menandatangai mosi tidak percaya terhadap ketua.
Sebelumnya Wakil Ketua BK DPRD Kabupaten Solok, Dian Angraini menyebutkan awalnya sebanyak 27 anggota dewan termasuk dari fraksi gerindra ikut menandatangani mosi tersebut. Kemudian berkurang menjadi 22 orang karena Fraksi Gerindra mencabut suratnya. Sehingga tinggal lima Fraksi, yakni PKS, PAN, Demokrat, Golkar dan PDIP.
Namun pada saat rapat paripurna juga dihadiri oleh salah seorang anggota DPRD dari fraksi Gerindra Septrismen.
"Saya menyampaikan beberapa pandangan dan pembelaan saya terhadap partai Gerindra yang telah memberikan amanah kepada Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok. Sebagai Pendiri Partai Gerindra di Kabupaten Solok bersama kawan-kawan seperjuangan pada 2008," ucap dia.
Ia memahami bagaimana kondisi partai Gerindra saat ini terkait dengan rekomendasi keputusan BK kepada Dodi Hendra sebagai ketua yang pada hari ini berujung pada pemberhentian sebagai ketua DPRD melalui sidang paripurna DPRD Kabupaten Solok.
"Kehadiran saya sendiri tidak ada maksud mengkhianati partai Gerindra, tidak mematuhi perintah partai maupun pimpinan partai, tidak ada solidaritas dan loyalitas justru saya hadir untuk membuktikan kader partai Gerindra adalah kader yang sportif dan setia dalam membela kebenaran dan keadilan dan berpegang teguh pada sumpah," ucap dia.
Sekretaris DPRD Kabupaten Solok, Mulyadi Marcos saat rapat paripurna di Arosuka, Senin, mengatakan pelaksanaan rapat paripurna tentang usulan pemberhentian Dodi Hendra sebagai ketua DPRD dan penetapan Plt tersebut berdasarkan hasil rapat badan musyawarah (Bamus) DPRD tentang jadwal kegiatan DPRD pada Jumat (27/8) lalu.
Selain itu, ia mengatakan keputusan pemberhentian Dodi Hendra dari Fraksi Gerindra sebagai ketua DPRD Kabupaten Solok tersebut setelah berdasarkan keputusan anggota DPRD.
Ia menyebutkan keputusan DPRD tentang usulan pemberhentian jabatan ketua tersebut, pertama, berdasarkan pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor : 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD propinsi, kabupaten dan kota.
"Menyebutkan bahwa pimpinan DPRD lainnya melaporkan usulan pemberhentian pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna, maka sehubungan dengan itu, dalam rapat paripurna menyampaikan usulan pemberhentian ketua DPRD Kabupaten Solok," kata dia.
Dalam hal ketua dan wakil ketua DPRD berhenti dari jabatannya dan tersisa satu wakil ketua, wakil ketua yang bersangkutan melaksanakan tugas ketua DPRD sampai dengan ditetapkannya ketua pengganti definitif.
Kedua, berdasarkan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok nomor 175/01/BK/DPRD/2021 tentang sanksi pelanggaran kode etik terhadap saudara Dodi Hendra sebagai ketua DPRD Kabupaten Solok periode 2019/2024.
Ketiga, berdasarkan surat keputusan BK Nomor 1/BK/DPRD/2021 tentang rekomendasi pemberhentian ketua DPRD Kabupaten Solok sisa jabatan 2019/2024.
Keempat, berdasarkan hasil rapat badan musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Solok Nomor 176/12/Bamus-DPRD/2021 tentang jadwal kegiatan rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok.
Selanjutnya berdasarkan rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok pada hari ini tentang penetapan salah satu wakil ketua DPRD untuk menjalankan tugas ketua DPRD sampai dengan ditetapkannya ketua pengganti definitif.
Hasil keputusan rapat paripurna tersebut menetapkan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Solok Lucki Efendi dari Fraksi Demokrat sebagai Plt Ketua DPRD.
Selain itu, kegiatan rapat paripurna purna tersebut hanya dihari oleh 25 anggota dewan dari total 35 anggota dewan di Kabupaten Solok. Anggota dewan yang tidak hadir, yakni dari Fraksi PPP tiga orang dan Fraksi Gerindra lima orang.
Kedua fraksi tersebut merupakan fraksi yang tidak ikut menandatangai mosi tidak percaya terhadap ketua.
Sebelumnya Wakil Ketua BK DPRD Kabupaten Solok, Dian Angraini menyebutkan awalnya sebanyak 27 anggota dewan termasuk dari fraksi gerindra ikut menandatangani mosi tersebut. Kemudian berkurang menjadi 22 orang karena Fraksi Gerindra mencabut suratnya. Sehingga tinggal lima Fraksi, yakni PKS, PAN, Demokrat, Golkar dan PDIP.
Namun pada saat rapat paripurna juga dihadiri oleh salah seorang anggota DPRD dari fraksi Gerindra Septrismen.
"Saya menyampaikan beberapa pandangan dan pembelaan saya terhadap partai Gerindra yang telah memberikan amanah kepada Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok. Sebagai Pendiri Partai Gerindra di Kabupaten Solok bersama kawan-kawan seperjuangan pada 2008," ucap dia.
Ia memahami bagaimana kondisi partai Gerindra saat ini terkait dengan rekomendasi keputusan BK kepada Dodi Hendra sebagai ketua yang pada hari ini berujung pada pemberhentian sebagai ketua DPRD melalui sidang paripurna DPRD Kabupaten Solok.
"Kehadiran saya sendiri tidak ada maksud mengkhianati partai Gerindra, tidak mematuhi perintah partai maupun pimpinan partai, tidak ada solidaritas dan loyalitas justru saya hadir untuk membuktikan kader partai Gerindra adalah kader yang sportif dan setia dalam membela kebenaran dan keadilan dan berpegang teguh pada sumpah," ucap dia.