Bukittinggi (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bukittinggi kembali melakukan penyelesaian kasus mobil nekat melakukan aksi "drift" atau meluncur berputar sambil melayang di jalanan Kota Bukittinggi.
Aksi yang membahayakan pengendara dan orang lain karena berkendara secara tidak wajar itu kali ini dilakukan oleh seorang pemuda berusia 20 tahun asal Kota Payakumbuh, polisi kemudian menahan dan menilang mobil pelaku di Polres Bukittinggi.
"Mobil pelaku jenis Toyota FT 86 ini kita tilang karena terbukti melanggar Undang Undang Lalu Lintas, pelaku atas nama Raihan telah mengakui kesalahannya dan langsung mengantarkan mobilnya untuk ditilang dan ditahan selama sebulan," kata Kasatlantas Polres Bukittinggi, AKP Ghanda Novidiningrat di Bukittinggi, Rabu.
Ia mengatakan, aksi drifting itu terjadi pada awal Agustus 2021 dan menjadi viral di Kota Bukittinggi karena direkam dan disebar luas oleh rekan pelaku saat itu.
"Setelah kejadian petugas langsung mencari informasi dan menemui langsung pelaku yang juga diketahui berdomisili di Kota Padang," kata dia.
Menurutnya, petugas berusaha meredam postingan yang telah beredar namun pelaku masih saja merekam dan memosting aksinya.
"Bahkan ketika petugas mendatangi ke rumahnya di Payakumbuh, pelaku masih saja sempat-sempatnya merekam kedatangan Polisi," kata Kasatlantas.
Setelahnya, polisi kemudian menemui keluarga pelaku untuk memberikan efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya di masa depan.
"Setelah diberikan arahan, pelaku akhirnya mengakui semua kesalahannya dan berjanji tidak melakukan kesalahan lagi dalam berkendara," kata dia.
Selanjutnya, mobil mewah itu ditilang petugas dengan dua pasal kesalahan karena Tanda Nomor Kendaraan yang tidak sesuai STNK serta pasal berkendara secara berbahaya.
"Pelaku yang merupakan anak tunggal itu, kita berikan hukuman tilang UU Lalu Lintas pasal 280 dan pasal 283 serta penahanan mobilnya selama satu bulan," kata dia.
Sebelumnya, kasus Mobil Drifting juga pernah terjadi di Kota Bukittinggi dengan lokasi yang sama di Simpang Kangkuang pada awal Mei 2021, saat itu pelaku juga diberikan hukuman tilang serta penahanan mobilnya serta melakukan perjanjian tidak mengulangi perbuatannya kembali.
Aksi yang membahayakan pengendara dan orang lain karena berkendara secara tidak wajar itu kali ini dilakukan oleh seorang pemuda berusia 20 tahun asal Kota Payakumbuh, polisi kemudian menahan dan menilang mobil pelaku di Polres Bukittinggi.
"Mobil pelaku jenis Toyota FT 86 ini kita tilang karena terbukti melanggar Undang Undang Lalu Lintas, pelaku atas nama Raihan telah mengakui kesalahannya dan langsung mengantarkan mobilnya untuk ditilang dan ditahan selama sebulan," kata Kasatlantas Polres Bukittinggi, AKP Ghanda Novidiningrat di Bukittinggi, Rabu.
Ia mengatakan, aksi drifting itu terjadi pada awal Agustus 2021 dan menjadi viral di Kota Bukittinggi karena direkam dan disebar luas oleh rekan pelaku saat itu.
"Setelah kejadian petugas langsung mencari informasi dan menemui langsung pelaku yang juga diketahui berdomisili di Kota Padang," kata dia.
Menurutnya, petugas berusaha meredam postingan yang telah beredar namun pelaku masih saja merekam dan memosting aksinya.
"Bahkan ketika petugas mendatangi ke rumahnya di Payakumbuh, pelaku masih saja sempat-sempatnya merekam kedatangan Polisi," kata Kasatlantas.
Setelahnya, polisi kemudian menemui keluarga pelaku untuk memberikan efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya di masa depan.
"Setelah diberikan arahan, pelaku akhirnya mengakui semua kesalahannya dan berjanji tidak melakukan kesalahan lagi dalam berkendara," kata dia.
Selanjutnya, mobil mewah itu ditilang petugas dengan dua pasal kesalahan karena Tanda Nomor Kendaraan yang tidak sesuai STNK serta pasal berkendara secara berbahaya.
"Pelaku yang merupakan anak tunggal itu, kita berikan hukuman tilang UU Lalu Lintas pasal 280 dan pasal 283 serta penahanan mobilnya selama satu bulan," kata dia.
Sebelumnya, kasus Mobil Drifting juga pernah terjadi di Kota Bukittinggi dengan lokasi yang sama di Simpang Kangkuang pada awal Mei 2021, saat itu pelaku juga diberikan hukuman tilang serta penahanan mobilnya serta melakukan perjanjian tidak mengulangi perbuatannya kembali.