Solok (ANTARA) - Kecelakaan yang terjadi di Jalan lintas Sumatera di Nagari Tanjung Bingkung Kabupaten Solok pada Sabtu sekitar puk 03.30 Wib yang melibatkan dua kendaraan sepeda motor, akibatnya empat orang meninggal dunia.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Solok, Lumalo M. Harahap menyampaikan rasa duka yang mendalam atas peristiwa tersebut, korban terjamin sesuai ketentuan UU. No 34 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Santunan meninggal dunia korban atas nama Refi Saputra dan Rahmat Agus Salim masing-masing Sebesar Rp. 50.000.000,-.
"Sudah kita serahkan tadi sore kepada orang tua Almarhum sebagai Ahli Waris melalui transfer rekening, sedangkan dua korban lagi sedang dalam proses,"ucapnya.
Penyerahan santunan dihari yang sama setelah pemakaman, dilakukan semata-mata sebagai komitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi korban kecelakaan, dengan tetap mengedepankan rasa empati kepada keluarga korban yang sedang berduka.
Seluruh korban yang mendapatkan santunan tentunya tidak terlepas dari kinerja pihak Satlantas Polres Solok, yang dengan sigap melakukan olah Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) mengidentifikasi para korban kecelakaan.
"Yang dilakukan langsung oleh Kasatlantas, kami mengucapkan apresiasi atas kinerja tersebut,"ujarnya.
Sebagai informasi tambahan bahwa dana santunan tersebut berasal dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
(SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan dengan (PKB) Pajak Kendaraan Bermotor setiap tahunya di kantor Samsat oleh pemilik kendaraan tersebut.
"Pesan kami dari Jasa Raharja, selalu berhati-hati di jalan raya, patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada. Gunakan helm bagi pengendara sepeda motor dan jangan lupa di klik, gunakan sabuk pengaman bagi kendaraan mobil, ingat keluarga kita menanti di rumah," imbaunya.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Solok, Lumalo M. Harahap menyampaikan rasa duka yang mendalam atas peristiwa tersebut, korban terjamin sesuai ketentuan UU. No 34 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Santunan meninggal dunia korban atas nama Refi Saputra dan Rahmat Agus Salim masing-masing Sebesar Rp. 50.000.000,-.
"Sudah kita serahkan tadi sore kepada orang tua Almarhum sebagai Ahli Waris melalui transfer rekening, sedangkan dua korban lagi sedang dalam proses,"ucapnya.
Penyerahan santunan dihari yang sama setelah pemakaman, dilakukan semata-mata sebagai komitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi korban kecelakaan, dengan tetap mengedepankan rasa empati kepada keluarga korban yang sedang berduka.
Seluruh korban yang mendapatkan santunan tentunya tidak terlepas dari kinerja pihak Satlantas Polres Solok, yang dengan sigap melakukan olah Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) mengidentifikasi para korban kecelakaan.
"Yang dilakukan langsung oleh Kasatlantas, kami mengucapkan apresiasi atas kinerja tersebut,"ujarnya.
Sebagai informasi tambahan bahwa dana santunan tersebut berasal dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
(SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan dengan (PKB) Pajak Kendaraan Bermotor setiap tahunya di kantor Samsat oleh pemilik kendaraan tersebut.
"Pesan kami dari Jasa Raharja, selalu berhati-hati di jalan raya, patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada. Gunakan helm bagi pengendara sepeda motor dan jangan lupa di klik, gunakan sabuk pengaman bagi kendaraan mobil, ingat keluarga kita menanti di rumah," imbaunya.