Arosuka (ANTARA) - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat menjatuhkan sanksi dengan merekomendasikan pemcopotan jabatan Dodi Hendra sebagai ketua DPRD Kabupaten Solok periode 2019-2024.


"Sanksi rekomendasi tersebut berdasarkan pasal 20 peraturan DPRD Kabupaten Solok nomor 2 tahun 2019 tentang kode etik DPRD Kabupaten Solok," kata Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Solok Dian Angraini di Arosuka, Jumat.


Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan dari pelapor atau pengadu serta saksi-saksi pemeriksaan atas bukti dan keterangan dinyatakan bahwa Dodi Hendra tidak menjalankan kewajibannya.


Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 373 jo pasal 401 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang susunan dan kedudukan majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 42 tahun 2014 serta perbuatannya mengandung pelanggaran hukum.


"Dasar keputusan BK ini sesuai dengan bukti yang dikumpulkan dan pelanggaran yang dilakukan Dodi Hendra. Serta sanksi yang diberikan sudah sesuai aturan," kata dia.


Ia mengatakan kesalahan yang dilakukan Dodi Hendra ialah pelanggaran kewajiban. 


"Anggota dewan harus mematuhi kewajiban dan larangan salah satunya menjaga norma dan etika sebagai anggota dewan. Akan tetapi Dodi Hendra malah melakukan penyalahgunaan wewenang," ujar dia.


Selain itu, pengaduan yang didapatkan oleh BK DPRD Kabupaten Solok, yaitu pengaduan dari internal dan eksternal DPRD. "Pengaduan dari internal DPRD jika tidak mencukupi alat bukti maka tidak akan menjadi proses penyelidikan BK," kata dia.


Ia juga mengatakan sebelumnya mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Kabupaten Solok ditandatangani oleh 27 orang anggota dewan dengan total enam fraksi, kemudian tinggal 22 orang karena fraksi Gerindra mencabut suratnya. Sehingga tinggal lima Fraksi, yakni PKS, PAN, Demokrat, Golkar dan PDIP. 


Menurutnya hasil keputusan BK merupakan keputusan lembaga tertinggi di anggota DPRD yang akan disampaikan ke gubernur Sumbar, nantinya akan ada penilaian berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti dengan waktu proses sekitar 30 hari.


Selain itu, ia mengatakan jabatan Dodi Hendra masih tetap sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok sampai jabatan pencabutan ketua dikeluarkan oleh Gubernur Sumbar. 


"Keputusan ini berlaku sejak ditetapkannya keputusan pada Rabu (18/8) dan telah ditandatangani oleh dewan kehormatan DPRD Kabupaten Solok," kata dia.  



 

Pewarta : Laila Syafarud
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2024