Sarilamak (ANTARA) - Bupati Limapuluh Kota, Sumatera Barat, Safaruddin menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi umum Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke 76 yang diberikan kepada 42 anak didik pemasyarakatan (Andikpas) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II B Tanjung Pati.
"Selamat atas remisi yang didapatkan oleh anak-anak kita di HUT RI ke-76 tahun ini. Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses kegiatan program pembinaan dimasa yang akan datang," ujarnya di Sarilamak, Selasa.
Sesuai dengan sambutan daru Menteri Hukum dan HAM RI, Safaruddin mengatakan bahwa pemberian remisi bukan serta merta bentuk kemudahan bagi Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) untuk cepat bebas.
Tetapi merupakan instrumen dan wahana normatif untuk meningkatkan kualitas pembinaan, mendorong motivasi diri sehingga WBP mempunyai kesempatan, kesiapan budaya adaptasi tinggi dalam proses Reintegrasi Sosial.
Kegiatan pemberian remisi itu juga dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Deni Asra, Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Trisno Eko Santoso, Sekda Limapuluh Kota, Widya Putra serta sejumlah kepala OPD di Kabupaten Limapuluh Kota.
Kepala LPKA Tanjung Pati, Ronald Heru Praptama mengatakan 42 Andikpas yang menerima remisi tersebut sesuai dengan yang diajukan oleh pihaknya kepada Kementerian Hukum dan HAM.
"Alhamdulillah, dari 42 orang Andikpas yang kita ajukan untuk menerima Remisi tahun ini, semuanya dikabulkan," ujarnya didampingi Humas LPKA Hendri dan Kasi Registrasi dan Klasifikasi Agusman.
Ia mengatakan remisi yang diserahkan kepada Andikpas bervariasi mulai dari sebulan hingga empat bulan. Untuk yang menerima remisi sebulan mencapai 29 orang, dua bulan 6 orang, tiga bulan 5 orang dan empat bulan 2 orang.
"Mudah-mudaham remisi yang diterima dapat dimanfaatkan dan anak-anak kita lebih baik kedepannya," ujarnya.
Ia menyebutkan LPKA Tanjung Pati saat ini dihuni 65 orang, yakni 55 orang Andikpas serta 10 orang wanita. Sepuluh orang wanita tersebut saat ini masih menjalani proses pemeriksaan di pengadilan 6 orang dan yang sudah diputus perkaranya 4 orang.
"Selamat atas remisi yang didapatkan oleh anak-anak kita di HUT RI ke-76 tahun ini. Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses kegiatan program pembinaan dimasa yang akan datang," ujarnya di Sarilamak, Selasa.
Sesuai dengan sambutan daru Menteri Hukum dan HAM RI, Safaruddin mengatakan bahwa pemberian remisi bukan serta merta bentuk kemudahan bagi Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) untuk cepat bebas.
Tetapi merupakan instrumen dan wahana normatif untuk meningkatkan kualitas pembinaan, mendorong motivasi diri sehingga WBP mempunyai kesempatan, kesiapan budaya adaptasi tinggi dalam proses Reintegrasi Sosial.
Kegiatan pemberian remisi itu juga dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Deni Asra, Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Trisno Eko Santoso, Sekda Limapuluh Kota, Widya Putra serta sejumlah kepala OPD di Kabupaten Limapuluh Kota.
Kepala LPKA Tanjung Pati, Ronald Heru Praptama mengatakan 42 Andikpas yang menerima remisi tersebut sesuai dengan yang diajukan oleh pihaknya kepada Kementerian Hukum dan HAM.
"Alhamdulillah, dari 42 orang Andikpas yang kita ajukan untuk menerima Remisi tahun ini, semuanya dikabulkan," ujarnya didampingi Humas LPKA Hendri dan Kasi Registrasi dan Klasifikasi Agusman.
Ia mengatakan remisi yang diserahkan kepada Andikpas bervariasi mulai dari sebulan hingga empat bulan. Untuk yang menerima remisi sebulan mencapai 29 orang, dua bulan 6 orang, tiga bulan 5 orang dan empat bulan 2 orang.
"Mudah-mudaham remisi yang diterima dapat dimanfaatkan dan anak-anak kita lebih baik kedepannya," ujarnya.
Ia menyebutkan LPKA Tanjung Pati saat ini dihuni 65 orang, yakni 55 orang Andikpas serta 10 orang wanita. Sepuluh orang wanita tersebut saat ini masih menjalani proses pemeriksaan di pengadilan 6 orang dan yang sudah diputus perkaranya 4 orang.