Pariaman, (ANTARA) - Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat mengharapkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dapat membantu pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang terdampak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah itu.
"Kondisi PPKM berdampak pada usaha UMKM, terutama pedagang di pantai (objek wisata), kerajinan, dan makanan," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Pariaman Gusniyetti Zaunit di Pariaman, Senin.
Ia mengatakan dengan kondisi tersebut pemerintah pusat memberikan BPUM yang diharapkan dapat dijadikan pengusaha penerima bantuan sebagai stimulus modal usaha sebesar Rp1,2 juta.
Oleh karena itu, lanjutnya pihaknya menyurati pemerintahan desa dan kelurahan untuk merekomendasikan pelaku UMKM di daerahnya untuk mendapatkan BPUM.
Setidaknya ada 8.295 pelaku UMKM di Kota Pariaman yang diusulkan oleh pemerintah setempat untuk mendapatkan BPUM semenjak Maret 2021. Dari 8.000-an pelaku UMKM yang diusulkan tersebut setidaknya ada 6.000-an pelaku usaha ditetapkan sebagai penerima oleh pemerintah pusat.
Penerapan PPKM di Pariaman dilakukan mulai dari 18 hingga 25 Juli 2021 yang berdampak pada sektor ekonomi dan wisata di Pariaman. Namun sebelum itu sejumlah kota besar di Sumbar juga telah terlebih dahulu menerapkan PPKM yang juga berdampak pada sektor wisata di Pariaman.
Pihaknya meminta seluruh elemen masyarakat di Pariaman dan sekitarnya untuk mematuhi protokol kesehatan agar penyebaran COVID-19 tidak meningkat dan PPKM tidak diterapkan lagi.
Sebelumnya sebanyak 6.000-an pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kota Pariaman, Sumatera Barat mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah pusat untuk membantu pengusaha beromzet rendah dalam menghadapi dampak pendami COVID-19.
"Ada 8.295 pelaku UMKM yang kami usulkan mendapatkan BPUM. Informasi dari pihak BRI dari 8.000-an yang diusulkan itu yang mendapatkan bantuan 6.000-an," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Pariaman, Gusniyetti Zaunit di Pariaman, Kamis.
Ia mengatakan pelaku usaha yang diusulkan untuk mendapatkan BPUM tersebut yaitu pedagang mikro dengan penghasilannya di bawah Rp50 juta per tahun.
Ia menyampaikan meskipun pihaknya sudah mengusulkan pelaku usaha dengan syarat tersebut untuk mendapatkan BPUM namun yang menentukannya berada di tangan pemerintah pusat. (*)
"Kondisi PPKM berdampak pada usaha UMKM, terutama pedagang di pantai (objek wisata), kerajinan, dan makanan," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Pariaman Gusniyetti Zaunit di Pariaman, Senin.
Ia mengatakan dengan kondisi tersebut pemerintah pusat memberikan BPUM yang diharapkan dapat dijadikan pengusaha penerima bantuan sebagai stimulus modal usaha sebesar Rp1,2 juta.
Oleh karena itu, lanjutnya pihaknya menyurati pemerintahan desa dan kelurahan untuk merekomendasikan pelaku UMKM di daerahnya untuk mendapatkan BPUM.
Setidaknya ada 8.295 pelaku UMKM di Kota Pariaman yang diusulkan oleh pemerintah setempat untuk mendapatkan BPUM semenjak Maret 2021. Dari 8.000-an pelaku UMKM yang diusulkan tersebut setidaknya ada 6.000-an pelaku usaha ditetapkan sebagai penerima oleh pemerintah pusat.
Penerapan PPKM di Pariaman dilakukan mulai dari 18 hingga 25 Juli 2021 yang berdampak pada sektor ekonomi dan wisata di Pariaman. Namun sebelum itu sejumlah kota besar di Sumbar juga telah terlebih dahulu menerapkan PPKM yang juga berdampak pada sektor wisata di Pariaman.
Pihaknya meminta seluruh elemen masyarakat di Pariaman dan sekitarnya untuk mematuhi protokol kesehatan agar penyebaran COVID-19 tidak meningkat dan PPKM tidak diterapkan lagi.
Sebelumnya sebanyak 6.000-an pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kota Pariaman, Sumatera Barat mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah pusat untuk membantu pengusaha beromzet rendah dalam menghadapi dampak pendami COVID-19.
"Ada 8.295 pelaku UMKM yang kami usulkan mendapatkan BPUM. Informasi dari pihak BRI dari 8.000-an yang diusulkan itu yang mendapatkan bantuan 6.000-an," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Pariaman, Gusniyetti Zaunit di Pariaman, Kamis.
Ia mengatakan pelaku usaha yang diusulkan untuk mendapatkan BPUM tersebut yaitu pedagang mikro dengan penghasilannya di bawah Rp50 juta per tahun.
Ia menyampaikan meskipun pihaknya sudah mengusulkan pelaku usaha dengan syarat tersebut untuk mendapatkan BPUM namun yang menentukannya berada di tangan pemerintah pusat. (*)