Payakumbuh, (ANTARA) - Sebanyak 11 orang yang sebelumnya terjaring saat pelaksanaan razia penyakit masyarakat (pekat) dan maksiat oleh Tim 7 Kota Payakumbuh, Sumatera Barat disidangkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja setempat.

Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh Devitra di Payakumbuh, Sabtu, mengatakan disidangkannya 11 orang tersebut telah dilaksanakan Jumat (30/7) dan merupakan upaya dari Pemerintah Kota Payakumbuh untuk terus memberantas pekat dan maksiat di daerahnya.

"Semoga hukuman ini memberi efek jera kepada terdakwa. Apabila dikemudian hari para terdakwa masih kedapatan mengulangi perbuatannya bagi penjual akan dicabut izin usahanya dan ditutup sedangkan yang mengkonsumsi akan diberikan hukuman yang lebih berat lagi," ujarnya.

Ia mengatakan sidang secara virtual ini merupakan yang perdana dilakukan, karena saat ini kasus bencana non alam COVID-19 di Payakumbuh sedang meningkat.

"Walaupun dalam kondisi pandemi Penyidik Pol PP Kota Payakumbuh tetap melakukan penegakan hukum kepada pelanggar Perda yaitu dengan sidang secara Virtual," ujarnya.

Menurutnya sepanjang jalannya sidang tidak ada keberatan dari terdakwa, serta terdakwa mengakui semua kesalahan dan menyesali perbuatannya kemudian berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Sidang pelanggar Perda tindak pidana ringan (tipiring) diajukan oleh Penyidik sekaligus kuasa jaksa Devitra, Ricky Z dan Alrinaldi. Sidang pada sesi satu dan dua dipimpin oleh Hakim Muhammad Risky Subardy SH, Panitera Hedrizal sedangkan pada sesi ketiga dipimpin oleh Hakim Oktavia Br. Sipayung SH, Panitera Hedrizal.

Sesi pertama menghadirkan terdakwa DM yang terbukti melanggar Pasal 15 Jo 6.A ayat (3) Perda Nomor 12 Tahun 2016, dimana Saat razia Tim 7 tanggal 28/07 malam di warung tersebut didapati menyediakan dan menjual minuman keras yang tidak ada izin dari pemerintah. 

Barang bukti yang didapatkan di lokasi berupa dua botol bir, satu botol minuman keras lain, empat buah gelas dan satu buah teko kaca.

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan penyidik, Hakim memutuskan terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar 300ribu rupiah atau kurungan selama tujuh hari dan tidak ada keberatan dari terdakwa.

Pada sesi kedua menghadirkan tiga terdakwa yaitu HG, NZ dan AU yang terbukti kedapatan sedang mengkonsumsi minuman keras saat razia tim 7 di salah satu warung di Kelurahan Balai Panjang, dan telah melanggar Pasal 15 Jo 6.A ayat (3) Perda Nomor 12 Tahun 2016.

Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan penyidik serta tidak ada keberatan dari para terdakwa, Hakim memutuskan kepada ketiga terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp150 ribu atau kurungan penjara selama tiga hari.

"Hukum ini merupakan pembelajaran bagi para terdakwa dan diharapkan bisa memberi efek jera para pelaku, dan apabila sempat didapati lagi terbukti melakukan tindak pidana seperti ini maka akan diberikan hukuman yang lebih berat lagi," kata Hakim Muhammad Risky Subardy SH.

Selanjutnya pada sesi ketiga yang dihadiri tujuh orang terdakwa, hakim menjatuhkan hukuman pidana denda Rp100 ribu atau pidana kurungan selama dua hari kepada enam terdakwa RP, DU, PR, DDP, DN dan AA. 

Ketujuh terdakwa tersebut terjaring saat razia tim 7 pada 28 Juli 2021 malam disekitaran Pasar Ibuh Timur dengan barang bukti dua teko berisi tuak, dua bungkus tuak dan enam buah gelas.

 

Pewarta : Akmal Saputra
Editor : Mario Sofia Nasution
Copyright © ANTARA 2024