Lubuk Sikaping (ANTARA) - Sebanyak 431 warga Nagari Durian Tinggi, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, telah menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk tahap sembilan dan tahap sepuluh di tahun 2021 melalui kantor Pos di daerah itu.
Wali Nagari Durian Tinggi, Richa Afandy S di Lubuk Sikaping, Jum'at, mengatakan 431 warga tersebar di Delapan Kejorongan, Kecamatan Lubuk Sikaping.
"Dana BST tahap sembilan dan tahap sepuluh tersebut dua bulan berjumlah Rp600 ribu per kepala keluarga, selain BST, warga juga akan mendapatkan bantuan beras PPKM dengan sepuluh kilogram per kepala keluarga Senin (2/8) di kantor Pos Lubuk Sikaping," sebutnya.
Persyaratan pengambilan BST di kantor Pos Lubuk Sikaping antara lain wajib menggunakan masker, membawa E-KTP asli dan fotokopi E-KTP, Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi KK.
Pengambilan BST hanya dapat diwakilkan dengan orang yang tercantum dalam satu KK yang sama dengan membawa surat pernyataan, membawa surat keterangan dari wali nagari apabila terdapat nama, NIK, atau alamat yang berbeda dengan daftar yang ada di kantor Pos, membawa surat keterangan ahli waris dari wali nagari apabila penerima yang diwakilkan telah meninggal dunia.
"BST itu berawal pengusulan dari Nagari Durian Tinggi, setelah didata bekerja sama dengan pihak terkait kemudian data diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Pasaman, selanjutnya Dinas Sosial Kabupaten Pasaman menyerahkan ke Kementerian Sosial Republik Indonesia," terangnya.
Sementara Camat Lubuk Sikaping, Nina Darmayanti mengatakan sebanyak Enam Nagari di Kecamatan Lubuk Sikaping memperoleh BST dari Kementerian Sosial tahap sembilan dan tahap sepuluh dengan jumlah penerima sebanyak 3.208 per kepala keluarga.
Adapun Enam Nagari tersebut yakni Nagari Durian Tinggi, Nagari Pauah, Nagari Tanjung Baringin, Nagari Aia Manggih, Nagari Jambak dan Nagari Sundata.
"Keenam Nagari penerima mencapai 3.208 mengambil dana BST tahap sembilan dan tahap sepuluh ke kantor Pos Lubuk Sikaping dengan jadwal tanggal, waktu, hari yang berbeda-berbeda," ujarnya.
Wali Nagari Durian Tinggi, Richa Afandy S di Lubuk Sikaping, Jum'at, mengatakan 431 warga tersebar di Delapan Kejorongan, Kecamatan Lubuk Sikaping.
"Dana BST tahap sembilan dan tahap sepuluh tersebut dua bulan berjumlah Rp600 ribu per kepala keluarga, selain BST, warga juga akan mendapatkan bantuan beras PPKM dengan sepuluh kilogram per kepala keluarga Senin (2/8) di kantor Pos Lubuk Sikaping," sebutnya.
Persyaratan pengambilan BST di kantor Pos Lubuk Sikaping antara lain wajib menggunakan masker, membawa E-KTP asli dan fotokopi E-KTP, Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi KK.
Pengambilan BST hanya dapat diwakilkan dengan orang yang tercantum dalam satu KK yang sama dengan membawa surat pernyataan, membawa surat keterangan dari wali nagari apabila terdapat nama, NIK, atau alamat yang berbeda dengan daftar yang ada di kantor Pos, membawa surat keterangan ahli waris dari wali nagari apabila penerima yang diwakilkan telah meninggal dunia.
"BST itu berawal pengusulan dari Nagari Durian Tinggi, setelah didata bekerja sama dengan pihak terkait kemudian data diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Pasaman, selanjutnya Dinas Sosial Kabupaten Pasaman menyerahkan ke Kementerian Sosial Republik Indonesia," terangnya.
Sementara Camat Lubuk Sikaping, Nina Darmayanti mengatakan sebanyak Enam Nagari di Kecamatan Lubuk Sikaping memperoleh BST dari Kementerian Sosial tahap sembilan dan tahap sepuluh dengan jumlah penerima sebanyak 3.208 per kepala keluarga.
Adapun Enam Nagari tersebut yakni Nagari Durian Tinggi, Nagari Pauah, Nagari Tanjung Baringin, Nagari Aia Manggih, Nagari Jambak dan Nagari Sundata.
"Keenam Nagari penerima mencapai 3.208 mengambil dana BST tahap sembilan dan tahap sepuluh ke kantor Pos Lubuk Sikaping dengan jadwal tanggal, waktu, hari yang berbeda-berbeda," ujarnya.