Arosuka (ANTARA) - Pemkab Solok akan menyurati dan memberikan laporan yang benar kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)  terkait surat yang diterima nomor R-2395/KASN/7/2021 mengenai pemberlakukan kembali hukuman terhadap tiga pejabat eselon semasa jabatan mantan Bupati Solok, Gusmal.


"Pemkab Solok akan menyurati kembali pihak KASN dan memberikan laporan yang sebenarnya," ujar Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Solok, Edisar di Arosuka pada saat jumpa pers, Kamis. 


Edisar mengatakan sebelumnya Bupati Solok, Epyardi Asda telah mengembalikan jabatan dan pangkatnya sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan serta empat ASN lainnya yang merupakan sanksi dari mantan Bupati Solok, Gusmal sewaktu masih menjabat.


"Kami berterima kasih kepada bupati Solok yang baru telah mengembalikan hak-hak kami," ucapnya.  

Kelima ASN tersebut juga mendapatkan sanksi disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah karena diduga terlibat dan ikut serta dalam politik praktis.


Ia juga mengaku sebelum mendapatkan sanksi disiplin, ia dan keempat ASN lainnya tidak pernah dipanggil oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).


"Hal itu sesuai dengan surat pernyataan kami atas ketidak netralan PPK sebelumnya dan kami menunjukkan beberapa bukti berupa foto dan dokumen pendukung lainnya," ujar Edisar.


Ia juga mengaku sebelumnya tidak pernah dipanggil dan diproses oleh BKPSDM sesuai dengan amanah yang dituangkan dalam PP53. Bahkan ketika Bawaslu melaporkan ke mantan bupati. Kemudian mantan bupati pun langsung melakukan aksi. 


"Kami hanya ingin masalah ini selesai. Namun yang kami sayangkan banyak teman-teman lain yang tidak diproses. Bahkan proses yang diberlakukan ke saya malah tidak sesuai dengan proses Sentra Gakkumdu," ujar dia.  


Selain itu, menurut dia hukuman disiplin yang dilakukan PPK hari ini sudah sah secara hukum. 


"Karena pada awal kami mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), ada kesepakatan damai antara PPK atau mantan bupati Solok dengan kami bertiga, sehingga mendapatkan kesepakatan," ujar Edisar.  


Ia mengatakan salah satu yang menjadi poin adalah mereka bersedia mencabut gugatan yang sedang berjalan di PTUN kemudian PPK atau mantan Bupati Solok berkewajiban memulihkan nama baik dan mengembalikan pangkat atau mengembalikan hak-hak kelima pejabat eselon tersebut ke pangkat semula.


Ia mengatakan pengembalian jabatannya sebagai asisten pemerintah pun sudah selesai. Ia pun sudah dikukuhkan dan sudah melaksanakan tugas.


"Namun beberapa hari yang lalu keluar kembali rekomendasi KASN yang tidak jelas ujung pangkalnya dan bahkan kita tidak tahu tahu-tahu sudah muncul surat itu dan beredar di sosial media," kata dia.  


Untuk itu, sebagai Pemerintah Kabupaten Solok, Edisar memberikan klarifikasi serta penjelasan yang sesungguhnya kepada masyarakat Kabupaten Solok sesuai kronologisnya.



 

Pewarta : Laila Syafarud
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2024