Padang (ANTARA) - Penyaluran dana desa di Sumatera Barat telah mencapai Rp402,39 miliar atau 40,54 persen dari pagu sebesar Rp992,60 miliar hingga 30 Juni 2021.
"Realisasi tertinggi tersalurkan di Kabupaten Dharmasraya yang mencapai 65,54 persen dan terendah di Kabupaten Padang Pariaman 28,79 persen," kata Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sumatera Barat Heru Pudyo Nugroho di Padang, Selasa.
Menurutnya terdapat sejumlah kendala penyaluran dana desa mulai dari pemahaman perangkat desa yang belum optimal atas perubahan regulasi.
"Selain itu lambatnya proses verifikasi dokumen oleh pemerintah daerah," ujarnya.
Kemudian administrasi rekening desa yang belum akurat hingga terlalu berhati-hati dalam menentukan kelompok penerima BLT desa.
"Lalu penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Desa yang turut mempengaruhi," kata dia.
Masih rendahnya penyaluran dana desa turut mempengaruhi transfer keuangan dan dana desa ke daerah dari APBD di Sumbar.
Realisasi TKDD di Sumbar hingga 30 Juni 2021 mencapai Rp10,53 triliun atau turun 51,78 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Sumatera Barat Syafrizal menyebut sebanyak delapan persen dari total dana desa pada tiap nagari bisa digunakan untuk pencegahan penularan COVID-19.
"Dana tersebut bisa digunakan untuk pengadaan masker, cairan pembersih tangan, disinfektan, dan lainnya," kata dia.
Sedangkan di Dharmasraya, pemerintah setempat telah merealokasi dana desa untuk penanganan COVID-19 di daerah itu sebesar Rp4,48 miliar.
"Delapan persen dari total dana desa direalokasi untuk COVID-19 di tingkat nagari ," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa Dharmasraya Hasto Kuncoro.
Ia mengatakan total dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat pada 2021 kurang lebih sebanyak Rp56 miliar. Jumlah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya Rp52 miliar.
Terkait kegiatan yang akan dilaksanakan pemerintah sepenuhnya menyerahkan ke pemerintah nagari untuk membuat program sesuai kebutuhan masing-masing.
"Program tersebut yang penting sesuai petunjuk peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan," lanjut dia.
"Realisasi tertinggi tersalurkan di Kabupaten Dharmasraya yang mencapai 65,54 persen dan terendah di Kabupaten Padang Pariaman 28,79 persen," kata Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sumatera Barat Heru Pudyo Nugroho di Padang, Selasa.
Menurutnya terdapat sejumlah kendala penyaluran dana desa mulai dari pemahaman perangkat desa yang belum optimal atas perubahan regulasi.
"Selain itu lambatnya proses verifikasi dokumen oleh pemerintah daerah," ujarnya.
Kemudian administrasi rekening desa yang belum akurat hingga terlalu berhati-hati dalam menentukan kelompok penerima BLT desa.
"Lalu penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Desa yang turut mempengaruhi," kata dia.
Masih rendahnya penyaluran dana desa turut mempengaruhi transfer keuangan dan dana desa ke daerah dari APBD di Sumbar.
Realisasi TKDD di Sumbar hingga 30 Juni 2021 mencapai Rp10,53 triliun atau turun 51,78 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Sumatera Barat Syafrizal menyebut sebanyak delapan persen dari total dana desa pada tiap nagari bisa digunakan untuk pencegahan penularan COVID-19.
"Dana tersebut bisa digunakan untuk pengadaan masker, cairan pembersih tangan, disinfektan, dan lainnya," kata dia.
Sedangkan di Dharmasraya, pemerintah setempat telah merealokasi dana desa untuk penanganan COVID-19 di daerah itu sebesar Rp4,48 miliar.
"Delapan persen dari total dana desa direalokasi untuk COVID-19 di tingkat nagari ," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa Dharmasraya Hasto Kuncoro.
Ia mengatakan total dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat pada 2021 kurang lebih sebanyak Rp56 miliar. Jumlah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya Rp52 miliar.
Terkait kegiatan yang akan dilaksanakan pemerintah sepenuhnya menyerahkan ke pemerintah nagari untuk membuat program sesuai kebutuhan masing-masing.
"Program tersebut yang penting sesuai petunjuk peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan," lanjut dia.