Padang (ANTARA) -  Pemerintah Kota Padang meningkatkan kapasitas administrator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) publik mewujudkan Padang menjadi badan publik yang informatif.

"Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang, mendapatkan informasi juga termasuk hak asasi manusia,"  kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika  Padang Rudy Rinaldy di Padang, Rabu pada Bimtek administrator PPID di lingkungan Pemkot Padang

Menurut dia negara demokratis amat menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yaitu dengan keterbukaan informasi publik. 

Keterbukaan informasi publik merupakan sarana mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya, kata dia.

Oleh sebab itu pihaknya melatih para administrator PPID dari OPD di Padang agar lebih cakap dalam mengelola dan melayani permintaan informasi publik.

Sebab salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi, ujarnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar Arif Yumardi mengemukakan indikator Badan Publik Informatif adalah  mengumumkan  dan menyediakan informasi publik,  melayani permohonan informasi publik dan mengelola  informasi dan dokumentasi.

Ia menjelaskan informasi merupakan segala sesuatu yang dapat mengurangi jumlah alternatif dalam memecahkan permasalahan sehingga dapat mengurangi ketidakpastian.

"Informasi adalah pengetahuan dan pengetahuan adalah kekuatan yang menjadi kebutuhan eksistensial manusia," ujarnya.

Oleh sebab itu PPID bertugas menyimpan, mendokumentasikan menyediakan dan memberikan pelayanan informasi sesuai aturan yang berlaku secara cepat, tepat dan sederhana.

Kemudian menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik, mengklasifikasikan informasi dan menetapkan informasi yang dikecualikan serta jangka waktu pengecualian.

Informasi yang wajib disediakan secara berkala  adalah yang berkaitan dengan badan publik terkait kegiatan dan kinerja badan publik, laporan keuangan dan lainnya yang diatur Undang-undang.

Lalu informasi yang wajib diumumkan secara serta merta yaitu bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan, hama penyakit tanaman, epidemi, wabah dan kejadian luar biasa.

Berikutnya keadaan bencana nonalam seperti kegagalan industri, teknologi, dampak industri, ledakan nuklir dan  pencemaran   lingkungan.

***2***