Padang Aro (ANTARA) - Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat, Khairunas mengatakan masuknya investasi akan membuka lapangan pekerjaan dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat.

"Kita terbuka untuk menerima investasi, dan Pemda siap untuk memfasilitasi nantinya," ujar Khairunas di Padang, Rabu (23/6/2021).

Hal itu ia sampaikan saat bertemu dengan jajaran PT. Usaha Tani Saudagar Minang (UTSM) yang bermitra dengan PT. Horti Agro Makro (HAM) Garut yang menawarkan kerja sama di bidang pertanian kentang kepada Pemerintah Kabupaten Solok Selatan di Padang. 

Tawaran tersebut meliputi pertanian kentang, pemasaran, beserta industri lanjutan pengolahan kentang yang direncanakan berlokasi di Kecamatan Sangir.

Ia menambahkan bahwa tugas pemerintah adalah memastikan investasi yang berjalan dengan aman dan menguntungkan semua pihak, termasuk dalam hal ini masyarakat. 

Menindaklanjuti itu, Bupati yang hadir bersama Wakil Bupati Yulian Efi dan Sekdakab Doni Rahmat Samulo menginstruksikan camat untuk memfasilitasinya.

"Lahan nanti silahkan tunjukkan. Nanti camat dan wali nagari yang kita minta untuk memfasilitasi sosialisasi dengan masyarakat," ujarnya.

Perusahaan juga diminta untuk melaksanakan budidaya kentang terlebih dahulu, dan memberi contoh kepada petani sehingga bisa menarik masyarakat yang lain.

Direktur Utama PT. UTSM Husnedi mengatakan bahwa dalam pelaksanaan nanti, pihaknya menggandeng PT HAM yang telah berpengalaman dalam budidaya kentang.

Baca juga: PT USTM ingin investasi pertanian dan Industri Kentang di Solok Selatan

Setelah survei beberapa lokasi di Sumbar, pihaknya menemukan lahan di Solok Selatan sangat mendukung untuk mendukung pertanian kentang. Dan ini juga sesuai dengan visi Pemkab Solok Selatan, serta Pemprov Sumbar yang fokus kepada pertanian.

Setelah industri mulai dikembangkan dan ragam produk semakin meningkat, maka akan tumbuh menjadi kawasan food estate berbasis kentang.

Dia juga menyampaikan kesanggupan PT. UTSM untuk memberikan contoh terlebih dahulu dalam pertanian kentang, sebelum dilemparkan tawaran pola kemitraan dengan para petani pemilik lahan.

Direktur PT. HAM Chudori, yang juga pakar kentang, dan pemegang lisensi bibit kentang Medians mengatakan keinginannya bahwa usaha yang dilakukan di Solok Selatan adalah berkelanjutan, baik pembibitan, penanamannya, dan juga industri olahannya.

Ia juga memastikan jika kabupaten yang berbatasan dengan Kerinci, Jambi, itu memenuhi syarat untuk dilakukan budidaya kentang.

"Saya sudah berkeliling. Suhu di Solok Selatan sangat bagus. Suhu 1.000 meter mdpl di Garut misalnya sudah mulai terasa panas. Tapi di ketinggian yang sama di Solok Selatan masih terasa dingin. Dan ini cocok untuk kentang," jelasnya.

Chudori menambahkan bahwa salah satu syarat utama bagaimana budidaya kentang dapat produksi maksimal, adalah harus dipelihara setiap hari secara intensif.

"Jika petani merawatnya dengan intensif, 1 Ha bisa produksi 25 ton. Namun jika tidak dirawat intensif bisa jadi hanya 5 ton per Ha," terang Chudori petani milenial Garut, petani dan pengusaha kentang yang beromset miliaran rupiah setiap bulan tersebut.

Ia berjanji akan mensupport secara maksimal pengembangan budidaya kentang di Solok Selatan. 

"Kita akan transfer teknologi kepada para petani di Solok Selatan, serta siap membantu pengembangan pertanian kentang di sini," ujarnya.

Selanjutnya Camat Sangir Abul Abas mengatakan bahwa di beberapa titik rencana pemanfaatan lahan sudah sosialisasikan dengan masyarakat. Dan menurutnya, masyarakat telah siap untuk bekerja sama nantinya.

Dalam pemaparan rencana kerja, disebutkan biaya penanaman kentang untuk 1 Ha sebesar Rp. 130.556.000. Jika produksi kentang 25 Ton per Ha dan harga dasar Rp6.500 per kg, maka pendapatan Rp162,5 juta/Ha. Didapat keuntungan Rp31.944.000 per Ha dalam satu musim (4 bln).

Para petani yang direkrut diperlakukan sebagai mitra kerja, dimana pada lahan usaha yang digarapnya mereka didudukkan sebagai pemilik usaha. Segala kebutuhan sarana produksi dan peralatan disediakan oleh PT. UTSM, begitu juga dengan biaya kebutuhan hidup para petani mitra sesuai tingkat upah yang berlaku.

Semuanya diberlakukan dengan kesepakatan kedua belah pihak yang dicantumkan dalam kontrak kerja sama kemitraan masing-masing petani. (*)

Pewarta : Joko Nugroho
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2024