Padang, (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang di Provinsi Sumatera Barat memperkuat kapasitas Forum Anak untuk mendukung upaya pemenuhan hak anak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Padang Editiawarman di Padang, Rabu, mengatakan bahwa penguatan kapasitas antara lain dilakukan dengan menggelar pelatihan bagi anggota Forum Anak.
Ia mengatakan, Forum Anak berperan sebagai pelopor dan pelapor berkenaan dengan pencegahan dan penanganan masalah anak, termasuk tindak kekerasan terhadap anak dan perundungan.
Editiawarman juga mengatakan bahwa Forum Anak Kota Padang bisa mengikuti program apresiasi tingkat nasional yang diselenggarakan Komisi Perlindungan Anak Indonesia karena telah menjalankan fungsi sebagai pelopor dan pelapor.
"Alhamdulillah, Forum Anak Kota Padang telah direkomendasikan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk mengikuti Apresiasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia," kata dia.
Program Manajer Yayasan Ruang Anak Dunia Wanda Leksmana mengapresiasi komitmen dan konsistensi pemerintah dalam meningkatkan kapabilitas dan kapasitas Forum Anak melalui pelatihan pelopor dan pelapor.
Ia menjelaskan, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Forum Anak mewajibkan pemerintah daerah meningkatkan program dan penganggaran untuk mendukung kegiatan Forum Anak, termasuk dalam menjalankan fungsinya sebagai pelopor dan pelapor.
Fungsi Forum Anak sebagai pelopor dan pelapor, ia melanjutkan, mencakup lima klaster konvensi hak anak termasuk klaster hak sipil dan kebebasan yang berhubungan dengan pemenuhan akta kelahiran, kartu identitas anak, dan pemanfaatan pustaka sebagai informasi layak anak.
Selanjutnya ada klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif yang meliputi pencegahan perkawinan usia anak dan pemanfaatan infrastruktur ramah anak serta klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan yang meliputi program pencegahan stunting, prevalensi gizi, sanitasi, dan implementasi kawasan tanpa rokok dan pelarangan iklan rokok.
Di samping itu ada klaster pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya yang berhubungan dengan program wajib belajar 12 tahun, program sekolah ramah anak, dan pemanfaatan pusat kreativitas anak serta klaster perlindungan khusus yang mencakup pencegahan dan penanganan anak korban kekerasan seksual, perundungan, stigmatisasi, pornografi, dan pemenuhan hak anak berkebutuhan khusus.
"Ke depan kami akan lebih meningkatkan peranan forum anak sebagai 2P yakni pelopor dan pelapor sehingga segala bentuk hak-hak anak yang telah dijamin oleh undang-undang dapat dipenuhi demi mewujudkan kota Padang sebagai kota layak anak," kata Ketua Forum Anak Kota Padang Aqbil Muhammad Akbar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Padang Editiawarman di Padang, Rabu, mengatakan bahwa penguatan kapasitas antara lain dilakukan dengan menggelar pelatihan bagi anggota Forum Anak.
Ia mengatakan, Forum Anak berperan sebagai pelopor dan pelapor berkenaan dengan pencegahan dan penanganan masalah anak, termasuk tindak kekerasan terhadap anak dan perundungan.
Editiawarman juga mengatakan bahwa Forum Anak Kota Padang bisa mengikuti program apresiasi tingkat nasional yang diselenggarakan Komisi Perlindungan Anak Indonesia karena telah menjalankan fungsi sebagai pelopor dan pelapor.
"Alhamdulillah, Forum Anak Kota Padang telah direkomendasikan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk mengikuti Apresiasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia," kata dia.
Program Manajer Yayasan Ruang Anak Dunia Wanda Leksmana mengapresiasi komitmen dan konsistensi pemerintah dalam meningkatkan kapabilitas dan kapasitas Forum Anak melalui pelatihan pelopor dan pelapor.
Ia menjelaskan, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Forum Anak mewajibkan pemerintah daerah meningkatkan program dan penganggaran untuk mendukung kegiatan Forum Anak, termasuk dalam menjalankan fungsinya sebagai pelopor dan pelapor.
Fungsi Forum Anak sebagai pelopor dan pelapor, ia melanjutkan, mencakup lima klaster konvensi hak anak termasuk klaster hak sipil dan kebebasan yang berhubungan dengan pemenuhan akta kelahiran, kartu identitas anak, dan pemanfaatan pustaka sebagai informasi layak anak.
Selanjutnya ada klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif yang meliputi pencegahan perkawinan usia anak dan pemanfaatan infrastruktur ramah anak serta klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan yang meliputi program pencegahan stunting, prevalensi gizi, sanitasi, dan implementasi kawasan tanpa rokok dan pelarangan iklan rokok.
Di samping itu ada klaster pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya yang berhubungan dengan program wajib belajar 12 tahun, program sekolah ramah anak, dan pemanfaatan pusat kreativitas anak serta klaster perlindungan khusus yang mencakup pencegahan dan penanganan anak korban kekerasan seksual, perundungan, stigmatisasi, pornografi, dan pemenuhan hak anak berkebutuhan khusus.
"Ke depan kami akan lebih meningkatkan peranan forum anak sebagai 2P yakni pelopor dan pelapor sehingga segala bentuk hak-hak anak yang telah dijamin oleh undang-undang dapat dipenuhi demi mewujudkan kota Padang sebagai kota layak anak," kata Ketua Forum Anak Kota Padang Aqbil Muhammad Akbar.