Parit Malintang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penyelenggaraan keterbukaan informasi publik dan workshop Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) pejabat pengelola informasi di daerah setempat.
"Informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional," kata Wakil Bupati Padang Pariaman, Rahmang di Parit Malintang, Senin.
Lanjutnya, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Ia menjelaskan salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi.
Dengan adanya pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, diharapkan implementasi undang-undang keterbukaan informasi publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi.
"PPID Padang Pariaman melakukan rakor dalam rangka mewujudkan Keterbukaan Informasi menuju Padang Pariaman Kabupaten Informatif," ujarnya.
Pihaknya berharap rakor ini dapat melahirkan pemikiran dan ide-ide yang bernas dalam menyusun program dan kegiatan PPID kedepan. Apalagi dalam Rakor dan workshop nanti menampilkan narasumber yang sangat berkompeten di bidang keterbukaan Informasi.
Menurutnya, dalam melaksanakan pelayanan informasi harus mempedomani lima azas yaitu transparaansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak serta keseimbangan kewajiban dan hak.
Hal-hal tersebut menjadi landasan bagi setiap badan publik dalam melayani masyarakat yang membutuhkan informasi. Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa dengan keterbukaan informasi, masyarakat menjadi lebih aktif dan turut serta dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan.
"Dalam pelaksanaannya, PPID diwajibkan untuk mengklasifikasikan dan mengelompokkan informasi- informasi tersebut. PPID diwajibkan untuk menyimpan, mengolah dan menyajikan informasi, baik yang bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara berkala," ujarnya.
Narasumber Ketua Informasi (KI) Sumatera Barat, Noval Wiska, dan Ketua Komisi III DPRD Padang Pariaman, Dwi Warman.
Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Padang Pariaman, Zahirman mengatakan rakor ini mengangkat tema penguatan pelayanan informasi publik untuk Padang Pariaman Informatif.
"Rakor ini dilaksanakan dua hari, hari pertama peserta rakor dan workshop ini yakninya seluruh OPD, camat dan kepala bagian dan pada hari kedua diikuti oleh sekretaris dan operator yang ditunjuk," ujarnya.
Kegiatan ini dilaksanakan setiap tahun dalam rangka penyempurnaan tugas PPID utama dan PPID pembantu.
Ia juga menjelaskan saat ini Diskominfo telah melakukan upgrade terhadap website dan aplikasi mobile PPID yang sebelumnya belum terkoneksi antara satu dengan yg lain namun sekarang sudah dilaksanakan sehingga terkoneksi.
"Informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional," kata Wakil Bupati Padang Pariaman, Rahmang di Parit Malintang, Senin.
Lanjutnya, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Ia menjelaskan salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi.
Dengan adanya pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, diharapkan implementasi undang-undang keterbukaan informasi publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi.
"PPID Padang Pariaman melakukan rakor dalam rangka mewujudkan Keterbukaan Informasi menuju Padang Pariaman Kabupaten Informatif," ujarnya.
Pihaknya berharap rakor ini dapat melahirkan pemikiran dan ide-ide yang bernas dalam menyusun program dan kegiatan PPID kedepan. Apalagi dalam Rakor dan workshop nanti menampilkan narasumber yang sangat berkompeten di bidang keterbukaan Informasi.
Menurutnya, dalam melaksanakan pelayanan informasi harus mempedomani lima azas yaitu transparaansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak serta keseimbangan kewajiban dan hak.
Hal-hal tersebut menjadi landasan bagi setiap badan publik dalam melayani masyarakat yang membutuhkan informasi. Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa dengan keterbukaan informasi, masyarakat menjadi lebih aktif dan turut serta dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan.
"Dalam pelaksanaannya, PPID diwajibkan untuk mengklasifikasikan dan mengelompokkan informasi- informasi tersebut. PPID diwajibkan untuk menyimpan, mengolah dan menyajikan informasi, baik yang bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara berkala," ujarnya.
Narasumber Ketua Informasi (KI) Sumatera Barat, Noval Wiska, dan Ketua Komisi III DPRD Padang Pariaman, Dwi Warman.
Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Padang Pariaman, Zahirman mengatakan rakor ini mengangkat tema penguatan pelayanan informasi publik untuk Padang Pariaman Informatif.
"Rakor ini dilaksanakan dua hari, hari pertama peserta rakor dan workshop ini yakninya seluruh OPD, camat dan kepala bagian dan pada hari kedua diikuti oleh sekretaris dan operator yang ditunjuk," ujarnya.
Kegiatan ini dilaksanakan setiap tahun dalam rangka penyempurnaan tugas PPID utama dan PPID pembantu.
Ia juga menjelaskan saat ini Diskominfo telah melakukan upgrade terhadap website dan aplikasi mobile PPID yang sebelumnya belum terkoneksi antara satu dengan yg lain namun sekarang sudah dilaksanakan sehingga terkoneksi.