Isu yang melibatkan orang asing ini, dibahas Kemenko Polhukam di Padang
Kamis, 17 Juni 2021 17:40 WIB
Rapat koordinasi staf ahli Menko Polhulam di Kanwil Kemenkumham Sumbar di Padang, Kamis (17/6). (Antarasumbar/Fathul Abdi)
Padang (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI membahas isu penguasaan tanah oleh orang asing ketika menggelar rapat koordinasi di Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat (Sumbar).
Rapat koordinasi tersebut dihadiri tiga staf ahli Menko Polhukam yaitu Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Menko Polhukam Laksamana Madya TNI Yusup, Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Asmarni, Staf Ahli Menko Polhukam Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi Mayjen TNI Rukman Ahmad.
"Isu penguasaan tanah ini perlu menjadi perhatian mengingat potensi sumber daya alam yang ada di Sumbar," kata Laksamana Madya TNI Yusup selaku pemimpin rapat di Padang, Kamis.
Ia didampingi oleh Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Asmarni, dan Staf Ahli Menko Polhukam Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi Mayjen TNI Rukman Ahmad.
Yusup mengatakan potensi yang dimiliki daerah akan mengundang warga negara asing ataupun investor asing untuk menanamkan investasi sekalipun memiliki hak atas tanah.
Sementara pemerintah Indonesia telah membatasi ruang gerak para WNA dan investor asing untuk tidak menguasai tanah maupun pinjam nama di perusahaan melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Ia mengatakan investasi yang dilakukan dengan praktik pinjam nama (nominee) merupakan penyelundupan hukum, dimana warga negara asing menyerahkan kuasa atas tanahnya kepada WNA.
"Dampaknya adalah bagi penerimaan negara lewat perpajakan, serta berkurangnya kesempatan bagi pelaku domestik," katanya.
Pada rakor tersebut, ia juga menyoroti kejadian pada Februari 2021 dimana Pulau Penanggalan dijual secara online lewat situs daring.
Oleh karena itu, ia mendorong pengawasan orang asing terus dimaksimalkan di daerah baik pemerintah serta Kanwil Kemenkumham lewat fungsi imigrasi.
Sementara Kepala Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumbar, Syamsul Efendi Sitorus mengatakan, pihaknya telah melakukan fungsi pengawasan terhadap WNA ke Sumbar secara ketat.
Baik pengawasan langsung lewat tim Pengawasan Orang Asing (PORA), ataupun pengawasan administrasi lewat dokumen-dokumen WNA.
Ia memaparkan dari Januari hingga Mei 2021 pihaknya mengeluarkan ijin tinggal kunjungan ke 174 WNA, dengan rincian 162 WNA di TPI Padang dan 12 di TPI Agam.
Sementara untuk ijin tinggal terbatas, 67 WNA di TPI Padang dan 15 WNA di TPI Agam, kemudian ijin tinggal tetap sebanyak 6 WNA di TPI Padang, dan 2 di TPI Agam.
Pada bagian lain, rapat koordinasi juga dihadiri oleh Kepala Kesbangpol Sumbar dan lainnya.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri tiga staf ahli Menko Polhukam yaitu Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Menko Polhukam Laksamana Madya TNI Yusup, Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Asmarni, Staf Ahli Menko Polhukam Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi Mayjen TNI Rukman Ahmad.
"Isu penguasaan tanah ini perlu menjadi perhatian mengingat potensi sumber daya alam yang ada di Sumbar," kata Laksamana Madya TNI Yusup selaku pemimpin rapat di Padang, Kamis.
Ia didampingi oleh Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Asmarni, dan Staf Ahli Menko Polhukam Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi Mayjen TNI Rukman Ahmad.
Yusup mengatakan potensi yang dimiliki daerah akan mengundang warga negara asing ataupun investor asing untuk menanamkan investasi sekalipun memiliki hak atas tanah.
Sementara pemerintah Indonesia telah membatasi ruang gerak para WNA dan investor asing untuk tidak menguasai tanah maupun pinjam nama di perusahaan melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Ia mengatakan investasi yang dilakukan dengan praktik pinjam nama (nominee) merupakan penyelundupan hukum, dimana warga negara asing menyerahkan kuasa atas tanahnya kepada WNA.
"Dampaknya adalah bagi penerimaan negara lewat perpajakan, serta berkurangnya kesempatan bagi pelaku domestik," katanya.
Pada rakor tersebut, ia juga menyoroti kejadian pada Februari 2021 dimana Pulau Penanggalan dijual secara online lewat situs daring.
Oleh karena itu, ia mendorong pengawasan orang asing terus dimaksimalkan di daerah baik pemerintah serta Kanwil Kemenkumham lewat fungsi imigrasi.
Sementara Kepala Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumbar, Syamsul Efendi Sitorus mengatakan, pihaknya telah melakukan fungsi pengawasan terhadap WNA ke Sumbar secara ketat.
Baik pengawasan langsung lewat tim Pengawasan Orang Asing (PORA), ataupun pengawasan administrasi lewat dokumen-dokumen WNA.
Ia memaparkan dari Januari hingga Mei 2021 pihaknya mengeluarkan ijin tinggal kunjungan ke 174 WNA, dengan rincian 162 WNA di TPI Padang dan 12 di TPI Agam.
Sementara untuk ijin tinggal terbatas, 67 WNA di TPI Padang dan 15 WNA di TPI Agam, kemudian ijin tinggal tetap sebanyak 6 WNA di TPI Padang, dan 2 di TPI Agam.
Pada bagian lain, rapat koordinasi juga dihadiri oleh Kepala Kesbangpol Sumbar dan lainnya.
Pewarta : Fathul Abdi
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Semen Padang FC teredam agresivitas bek Arema, Dejan paparkan taktik lawan
16 February 2026 6:44 WIB