Rizieq Shihab dijadwalkan bacakan duplik kasus tes suap RS UMMI
Kamis, 17 Juni 2021 8:50 WIB
Jurnalis mengamati layar telefon pintar sidang Rizieq Shihab yang beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Jakarta (ANTARA) - Rizieq Shihab dijadwalkan menjalani sidang lanjutan kasus tes usap RS UMMI dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Agenda sidang pembacaan duplik dari terdakwa dimulai pukul 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Kamis.
Alex menambahkan bahwa sidang juga dapat disaksikan secara daring melalui akun YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sebelumnya pada Senin (14/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang replik untuk kasus tes usap RS UMMI Bogor menyebutkan pledoi yang disampaikan Rizieq Shihab hanya mencari panggung dan tidak berkaitan bantahan atas tuntutan kasusnya.
Baca juga: Pledoi Rizieq Shihab hanya keluh kesah, kata jaksa
JPU mengatakan dalam pledoi seharusnya tidak berisikan keluh kesah atau cerita-cerita yang tidak terkait dengan fakta persidangan atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.
"Cerita terdakwa seakan-akan mencari panggung untuk menyalahkan pihak lain dan membenarkan secara sepihak yang dilakukan oleh terdakwa," kata jaksa Nanang Gunayarto.
Rizieq Shihab dituntut oleh JPU pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.
JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Rizieq Shihab jalani sidang pembacaan replik JPU
Baca juga: Polisi kembali amankan 11 orang simpatisan Rizieq Shihab, berasal dari luar Jakarta
"Agenda sidang pembacaan duplik dari terdakwa dimulai pukul 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Kamis.
Alex menambahkan bahwa sidang juga dapat disaksikan secara daring melalui akun YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sebelumnya pada Senin (14/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang replik untuk kasus tes usap RS UMMI Bogor menyebutkan pledoi yang disampaikan Rizieq Shihab hanya mencari panggung dan tidak berkaitan bantahan atas tuntutan kasusnya.
Baca juga: Pledoi Rizieq Shihab hanya keluh kesah, kata jaksa
JPU mengatakan dalam pledoi seharusnya tidak berisikan keluh kesah atau cerita-cerita yang tidak terkait dengan fakta persidangan atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.
"Cerita terdakwa seakan-akan mencari panggung untuk menyalahkan pihak lain dan membenarkan secara sepihak yang dilakukan oleh terdakwa," kata jaksa Nanang Gunayarto.
Rizieq Shihab dituntut oleh JPU pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.
JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Rizieq Shihab jalani sidang pembacaan replik JPU
Baca juga: Polisi kembali amankan 11 orang simpatisan Rizieq Shihab, berasal dari luar Jakarta
Pewarta : Yogi Rachman
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Keluarga sambut Rizieq Shihab di Petamburan setelah dinyatakan bebas bersyarat
20 July 2022 10:58 WIB, 2022
Massa simpatisan Rizieq Shihab kepung flyover Pondok Kopi arah PN Jakarta Timur
24 June 2021 10:56 WIB, 2021
Polisi tangkap 200 simpatisan Rizieq Shihab saat menuju PN Jakarta Timur
24 June 2021 10:53 WIB, 2021
Bacakan duplik, Rizieq Shihab ucapkan terima kasih ke Kapolri atas fasilitasi selesaikan disertasi
17 June 2021 13:21 WIB, 2021
Saat bacakan duplik, Rizieq Shihab akui belum pantas disebut imam besar
17 June 2021 12:07 WIB, 2021