Arosuka (ANTARA) - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Nasional Demokrat (NasDem) DPRD Kabupaten Solok, Sumbar menolak membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kawasan wisata Chinangkiek, Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak.
Hal itu juga ditegaskan Fraksi PPP dalam surat pemberitahuannya ke Ketua DPRD Kabupaten Solok No: 03/F-PPP/VI/2021 yang ditandatangani oleh Ketua Fraksi Dendi dan Sekretaris Fraksi Muhammad Syukri.
Dendi di Arosuka, Jumat, menyebutkan terdapat empat poin alasan tidak ikut dalam pembahasan RPJMD tersebut diantaranya karena kawasan wisata Chinangkiek diketahui merupakan milik Bupati Solok Epyardi Asda.
"Sesuai dengan tempat pelaksanaan pembahasan RPJMD ini, Sekretariat DPRD Kabupaten Solok tidak pernah melakukan rapat dan pembicaraan dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi, terutama kami dari Fraksi PPP," ujar dia.
Selain itu, ia memgatakan karena dalam DPA yang sudah ditetapkan bahwa tempat pelaksanaan pembahasan RPJMD itu dilaksanakan di hotel dan itu sesuai dengan hasil Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Solok nomor 176/09/Bamus-DPRD/2021 pada tanggal 25 Mei 2021.
Akan tetetapi, kata dia tempat pelaksanaan pembahasan RPJMD dilaksanakan di Chinangkiek dan terkesan dipaksakan tanpa ada pembicaraan dengan fraksi-fraksi yang ada.
"Atas dasar itu, kami menganggap bahwa pemindahan tempat pembahasan itu tidak sesuai dengan aturan," ujarnya.
Poin kedua, F-PPP mempertanyakan tentang keberadaan Chinangkiek sebagai tempat dilaksanakan pembahasan.
"Apakah tempat itu sudah mempunyai izin operasional sebagai sebuah hotel atau belum. Karena belum ada informasi mengenai itu. Sehingga dengan itu alasan untuk mendapatkan PAD (pendapatan asli daerah) dari pajak hotel dapat diperoleh," ucapnya.
Selain itu, Fraksi PPP juga mempertanyakan tentang efisiensi anggaran daerah.
"Kalau alasan pemindahan tempat pembahasan itu adalah efisiensi dan penghematan anggaran APBD karena biasanya dibahas di hotel, maka kami mengusulkan tempat pembahasan itu dilaksanakan di Kantor DPRD saja. Hal ini akan dapat menghemat anggaran yang lebih besar," kata Dendi.
Keempat, Fraksi PPP mempertanyakan tentang keberadaan Panitia khusus (Pansus) RPJMD Kabupaten Solok ini.
"Sesuai amanat PP 12 tahun 2018 tentang pembentukan tata tertib DPRD dan juga sesuai dengan tata tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Solok, bahwa anggota Pansus dalam satu Pansus, paling banyak 15 orang," kata dia.
Hal itu sesuai dengan Pasal 70 Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Solok. Tetapi, saat ini, Pansus tentang RPJMD ini dibahas oleh tiga Pansus dalam satu Peraturan Daerah (Perda). Untuk itu kedua fraksi tersebut memepertanyakan tentang SK Pansus ini kepada Ketua DPRD Kabupaten Solok.
Pembahasan RPJMD Kabupaten Solok 2021-2024 melibatkan sekitar 70 orang yang terdiri atas bupati dan wakil bupati Solok, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Solok, Kepala OPD di lingkup Pemkab Solok, serta beberapa pihak kepentingan lainnya.
Hal itu juga ditegaskan Fraksi PPP dalam surat pemberitahuannya ke Ketua DPRD Kabupaten Solok No: 03/F-PPP/VI/2021 yang ditandatangani oleh Ketua Fraksi Dendi dan Sekretaris Fraksi Muhammad Syukri.
Dendi di Arosuka, Jumat, menyebutkan terdapat empat poin alasan tidak ikut dalam pembahasan RPJMD tersebut diantaranya karena kawasan wisata Chinangkiek diketahui merupakan milik Bupati Solok Epyardi Asda.
"Sesuai dengan tempat pelaksanaan pembahasan RPJMD ini, Sekretariat DPRD Kabupaten Solok tidak pernah melakukan rapat dan pembicaraan dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi, terutama kami dari Fraksi PPP," ujar dia.
Selain itu, ia memgatakan karena dalam DPA yang sudah ditetapkan bahwa tempat pelaksanaan pembahasan RPJMD itu dilaksanakan di hotel dan itu sesuai dengan hasil Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Solok nomor 176/09/Bamus-DPRD/2021 pada tanggal 25 Mei 2021.
Akan tetetapi, kata dia tempat pelaksanaan pembahasan RPJMD dilaksanakan di Chinangkiek dan terkesan dipaksakan tanpa ada pembicaraan dengan fraksi-fraksi yang ada.
"Atas dasar itu, kami menganggap bahwa pemindahan tempat pembahasan itu tidak sesuai dengan aturan," ujarnya.
Poin kedua, F-PPP mempertanyakan tentang keberadaan Chinangkiek sebagai tempat dilaksanakan pembahasan.
"Apakah tempat itu sudah mempunyai izin operasional sebagai sebuah hotel atau belum. Karena belum ada informasi mengenai itu. Sehingga dengan itu alasan untuk mendapatkan PAD (pendapatan asli daerah) dari pajak hotel dapat diperoleh," ucapnya.
Selain itu, Fraksi PPP juga mempertanyakan tentang efisiensi anggaran daerah.
"Kalau alasan pemindahan tempat pembahasan itu adalah efisiensi dan penghematan anggaran APBD karena biasanya dibahas di hotel, maka kami mengusulkan tempat pembahasan itu dilaksanakan di Kantor DPRD saja. Hal ini akan dapat menghemat anggaran yang lebih besar," kata Dendi.
Keempat, Fraksi PPP mempertanyakan tentang keberadaan Panitia khusus (Pansus) RPJMD Kabupaten Solok ini.
"Sesuai amanat PP 12 tahun 2018 tentang pembentukan tata tertib DPRD dan juga sesuai dengan tata tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Solok, bahwa anggota Pansus dalam satu Pansus, paling banyak 15 orang," kata dia.
Hal itu sesuai dengan Pasal 70 Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Solok. Tetapi, saat ini, Pansus tentang RPJMD ini dibahas oleh tiga Pansus dalam satu Peraturan Daerah (Perda). Untuk itu kedua fraksi tersebut memepertanyakan tentang SK Pansus ini kepada Ketua DPRD Kabupaten Solok.
Pembahasan RPJMD Kabupaten Solok 2021-2024 melibatkan sekitar 70 orang yang terdiri atas bupati dan wakil bupati Solok, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Solok, Kepala OPD di lingkup Pemkab Solok, serta beberapa pihak kepentingan lainnya.