Jakarta, (Antara) - Salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang praperadilan Antasari Azhar, Muchtar Pakpahan, menduga adanya rekayasa untuk menjatuhkan mantan Ketua KPK Antasari saat tengah mengusut kasus IT di KPU dan Century. "Saya waktu itu jadi aktivis untuk dorong KPK dalam kasus IT di KPU dan juga Century, sehingga saya menduga ada rekayasa untuk jatuhkan Antasari agar tidak melanjutkan kasus besar itu," kata Muchtar yang menjadi saksi ahli tata negara dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu. Dijelaskannya, ada tiga motif yang bisa menjerat Antasari dalam kasus itu, yaitu untuk merusak karakter seseorang, untuk melindungi seseorang, juga sebagai bentuk pengalihan isu. Menurut Muchtar, laporan terkait SMS gelap bernada ancaman yang dikirim Antasari kepada Nasruddin sebenarnya bisa diungkap mudah. Hanya saja, ada kesan bahwa polisi tidak serius menindaklanjutinya. "Polisi selaku penegak hukum harusnya komitmen bahwa penegakan hukum pasti terungkap," katanya. Selain Muchtar Pakpahan, sidang kali ini juga menghadirkan dua saksi fakta, yaitu Budhi Yuwono (sahabat Nasruddin) dan Boyamin Saiman (mantan tim advokasi keluarga Nasruddin). Antasari Azhar, diberitakan sebelumnya, mengajukan praperadilan kepada Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait laporan mantan Ketua KPK itu mengenai short message services (SMS) gelap yang diterima almarhum Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, yang belum juga ditindaklanjuti Badan Reserse Kriminal Polri. Laporan terkait dengan SMS tersebut ke Bareskrim Mabes Polri dan diberikan tanda bukti pelaporan Nomor Surat TBL/345/VIII/2011/Bareskrim tanggal 25 Agustus 2011 berisi ancaman yang dikabarkan dikirimkan Antasari kepada Nasrudin. Antasari sendiri mengaku tidak pernah mengirim SMS ancaman tersebut. Namun, hingga saat ini, SMS tersebut belum juga bisa dibuktikan. Padahal hasil pengusutan SMS gelap itu diharapkan bisa menjadi bukti baru dalam kasus yang menjerat Antasari dihukum 18 tahun penjara atas kematian Nasruddin. (*/jno)

Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2024