Solok (ANTARA) - Pemerintah Kota Solok, Sumatera Barat mendaftarkan 1.225 pegawai non ASN atau tenaga kontrak daerah (TKD) sebagai peserta jaminan sosial BPJAMSOSTEK. 


Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Solok, Ferama Putri, di Solok, mengatakan, sebanyak 990 orang TKD terdaftar dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) sisanya 235 orang tiga program JKK, JKm serta Jaminan Hari Tua (JHT). 


"Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK banyak manfaat yang akan dirasakan oleh pegawai non ASN serta ada kenyamanan saat bekerja," ujarnya. 


Keuntungan yang bisa didapatkan setelah pekerja mendaftarkan ke BPJAMSOSTEK, katanya adalah mengalihkan tanggung jawab instansi dan adanya kepastian anggaran serta setiap OPD hanya menganggarkan premi.


Program JKK yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK, katanya meliputi perlindungan dari risiko kecelakaan kerja bagi pekerja dimulai dari perjalanan berangkat, pulang dan di tempat bekerja serta pada saat melaksanakan perjalanan dinas.


JKK selama ini telah hadir dengan manfaat lengkap, diantaranya perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja.


Dia mengatakan, pendidikan anak lebih terjamin dengan adanya pemberian beasiswa yang diberikan sesuai jenjang pendidikan dengan besaran nominal yang lebih tinggi.


"Beasiswa akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah," ujar Agus.


Tingkatan pemberian beasiswa kepada anak pekerja adalah sebagai berikut. Pertama, pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar Rp 1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun.


Kedua, pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal tiga tahun.


Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal tiga tahun.


Keempat, pendidikan tinggi maksimal Strata satu atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal lima tahun.


Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun, dan bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar, saat peserta meninggal dunia atau cacat total, beasiswa akan diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah. 


Sementara pemberian beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah atau bekerja.


Walikota Solok Zul Efian mengucapkan terima kasih kepada BPJAMSOSTEK yang telah melindungi pekerja yang berada di kota tersebut. 


"Saya juga mengapresiasi kepada UPTD yang sudah mendaftarkan pegawai non ASN sebagai penerima jaminan sosial BPJAMSOSTEK," ujarnya.





 

Pewarta : Erik Ifansya Akbar
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2024