Batusangkar, (ANTARA) - Bupati Tanah Datar, Sumatera Barat Eka Putra meminta audit biaya pemeliharaan kapal BA Ombilin aset Kementerian Perhubungan yang nyaris tenggelam di Danau Singkarak agar bisa dicarikan solusinya.

"Kapal ini merupakan aset Kementerian Perhubungan, namun ada biaya pemeliharaan dari daerah, karena itu kami meminta agar kapal itu diaudit biaya pemeliharaan selama ini," kata Bupati Eka Putra di Batusangkar Jumat.

Ia mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Tanah Datar dan netizen yang telah menginformasikan tenggelamnya kapal tersebut sehingga membuatnya menjadi tahu.

"Terima kasih kepada masyarakat maupun netizen yang telah menginformasikan kondisi BA Ombilin, dari yang tadi kami tidak tahu menjadi tahu," katanya.

Sebelumnya tenggelamnya kapal BA Ombilin milik Kementerian Perhubungan di Danau Singkarak beredar di media sosial Facebook, diunggah oleh akun Muhammad Nur Idris.

Baca juga: Tidak terawat, kapal aset Kemenhub di Danau Singkarak nyaris tenggelam

Dalam unggahannya ditulis perahu motor jenis speeboat milik Kementerian Perhubungan RI nyaris tenggelam di perairan Danau Singkarak.

Tidak ada korban dalam kejadian ini karena kapal motor atau speedboat milik Kementerian Perhubungan RI bantuan kepada Pemkab Tanah Datar jarang dioperasikan dan hanya dibiarkan saja terdampar di pinggiran Danau Singkarak.

Kapal motor yang konon kabarnya seharga Rp1,2 milar ini didatangkan dari Bayuwangi tidak termanfaatkan dengan baik alias mubazir, Pemkab Tanah Datar enggan mengoperasionalkan dengan alasan yang tidak jelas.

Kini kapal dengan merek lambung BA Ombilin ini kondisinya sangat mengkhawatirkan, tidak terawat dan nyaris sudah miring. Siapa yang bertanggung jawab dengan kondisi mubazir ini, Kemenhub atau Pemkab Tanah Datar, tulisnya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Tanah Datar Harfian Fikri mengatakan kapal merek BA Ombilin tersebut merupakan milik Kementerian Perhubungan dan sudah ada di Danau Singkarak sejak 2012.

"Meski penggunaan diserahkan ke Pemerintah Tanah Datar namun masih tercatat sebagai aset Kementerian Perhubungan, sementara biaya pemeliharaan dibebankan kepada daerah," katanya.

Kapal tersebut juga sudah beberapa kali mengalami kerusakan, karam, dan tenggelam akibat angin kencang hingga mengkibatkan beberapa peralatan penting yang ada di kapal itu seperti navigasi, kompas dan lainnya rusak.

Dinas Perhubungan Tanah Datar juga sempat membuat surat kepada Kemenhub untuk mengembalikan kapal tersebut karena kapal tersebut dianggap tidak sesuai untuk danau sementara biaya pemeliharaannya sangat tinggi.

Namun pihak kementerian berpijak dari surat sebelumnya bahwa Pemerintah Kabupaten Tanah Datar bersedia menerima kapal tersebut.

"Jadi sejak 2020 Dinas Perhubungan Tanah Datar tidak lagi menganggarkan biaya perawatannya," katanya. (*)

Pewarta : Etri Saputra
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2024