Arosuka (ANTARA) - Legislator Kabupaten Solok, Sumbar meminta agar Pemkab setempat bersikap adil atas keputusan mengenai pemberhentian tenaga harian lepas (THL) yang bekerja di setiap OPD lingkungan pemerintah daerah itu.
"Saya sangat prihatin ada tenaga kerja yang diberhentikan dari pekerjaannya dalam keadaan ekonomi yang berat saat ini akibat pandemi COVID-19," kata Wakil Ketua Komisi II Bagian Anggaran, DPRD Kabupaten Solok, Nosa Eka Nanda di Arosuka, Kamis.
Kendati demikian, menurutnya pengangkatan dan pemberhentian THL itu merupakan hak Kepala SKPD. Akan tetapi tentu harus jelas indikator, kinerja, dan kebutuhannya serta akan lebih bagus kalau untuk rasionalisasi.
"Selain itu, terkait rencana kepala daerah yang akan merumahkan semua THL diawal Juni 2021, itu merupakan hak dan kewenangan beliau. Saya setuju," ucapnya.
Menurutnya putusan itu merupakan momentum yang tepat untuk pembenahan dan keadilan bagi semua putra-putri daerah Kabupaten Solok.
"THL sebagai supporting system dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. THL menempel dalam kegiatan SKPD. Berhasil atau tidaknya kegiatan SKPD tentu ada peran THL juga," ujar dia.
Ia meminta agar Pemkab melakukan pendataan kebutuhan dan memposisikan THL sesuai kebutuhan di semua SKPD, sampai ke instansi lainnya. Seperti RS, Puskesmas, Kantor Camat, bahkan di sekolah.
"Jangan ada yang menumpuk di satu SKPD saja, lebih parahnya lagi jangan sampai di satu SKPD hanya beberapa orang THL yang berasal dari keluarga dekat Kepala Dinas," kata dia.
Ia berharap agar pembenahan THL ini dapat memberikan peluang kepada siapapun untuk ikut tes serta tidak memandang siapapun dia. "Apakah keluarga atau kenalan pejabat daerah atau tidak, keluarga tim ses atau tidak," ujar dia.
"Berikan hak yang sama. Buka pengumuman ke masyarakat, umumkan formasinya, berikan persyaratan untuk penerimaan THL," kata dia.
Selain itu, ia meminta pada bagian hukum pemerintah daerah agar mengkaji segala hal terkait teknis penerimaan THL. "Yang penting adil, berikan hak yang sama kepada semua masyarakat," ucap dia.
"Saya sangat prihatin ada tenaga kerja yang diberhentikan dari pekerjaannya dalam keadaan ekonomi yang berat saat ini akibat pandemi COVID-19," kata Wakil Ketua Komisi II Bagian Anggaran, DPRD Kabupaten Solok, Nosa Eka Nanda di Arosuka, Kamis.
Kendati demikian, menurutnya pengangkatan dan pemberhentian THL itu merupakan hak Kepala SKPD. Akan tetapi tentu harus jelas indikator, kinerja, dan kebutuhannya serta akan lebih bagus kalau untuk rasionalisasi.
"Selain itu, terkait rencana kepala daerah yang akan merumahkan semua THL diawal Juni 2021, itu merupakan hak dan kewenangan beliau. Saya setuju," ucapnya.
Menurutnya putusan itu merupakan momentum yang tepat untuk pembenahan dan keadilan bagi semua putra-putri daerah Kabupaten Solok.
"THL sebagai supporting system dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. THL menempel dalam kegiatan SKPD. Berhasil atau tidaknya kegiatan SKPD tentu ada peran THL juga," ujar dia.
Ia meminta agar Pemkab melakukan pendataan kebutuhan dan memposisikan THL sesuai kebutuhan di semua SKPD, sampai ke instansi lainnya. Seperti RS, Puskesmas, Kantor Camat, bahkan di sekolah.
"Jangan ada yang menumpuk di satu SKPD saja, lebih parahnya lagi jangan sampai di satu SKPD hanya beberapa orang THL yang berasal dari keluarga dekat Kepala Dinas," kata dia.
Ia berharap agar pembenahan THL ini dapat memberikan peluang kepada siapapun untuk ikut tes serta tidak memandang siapapun dia. "Apakah keluarga atau kenalan pejabat daerah atau tidak, keluarga tim ses atau tidak," ujar dia.
"Berikan hak yang sama. Buka pengumuman ke masyarakat, umumkan formasinya, berikan persyaratan untuk penerimaan THL," kata dia.
Selain itu, ia meminta pada bagian hukum pemerintah daerah agar mengkaji segala hal terkait teknis penerimaan THL. "Yang penting adil, berikan hak yang sama kepada semua masyarakat," ucap dia.