Lubuksikaping (ANTARA) - Wali Nagari Jambak berinisial EM di Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) diberhentikan dari jabatannya atas keputusan Bupati Pasaman terkait kasus asusila Video Call Sex (VCS) dengan seorang wanita diduga menggunakan handphone miliknya.


"Benar, Wali Nagari Jambak telah diberhentikan dari jabatannya atas surat keputusan Bupati Pasaman," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pasaman, Alim Bazar di Lubuk Sikaping, Selasa.


Surat keputusan itu yakni Bupati Pasaman Nomor : 188.45/265/BUP-PAS/2021 tentang Pemberhentian Wali Nagari Jambak Kecamatan Lubuk Sikaping periode 2020-2026, tanggal 11 Mei 2021.


Ia menjelaskan surat pemberhentian tersebut telah diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pasaman dan diserahkan ke pihak Kecamatan.


Selanjutnya pihak Kecamatan Lubuk Sikaping menyerahkan surat keputusan itu ke pemerintah Nagari Jambak.


Saat ini pemerintah Nagari Jambak masih dijabat oleh seorang Pelaksana tugas (Plt) Peldy yang ditunjuk oleh pihak Kecamatan Lubuk Sikaping.


Ia menerangkan dalam minggu ini juga akan ditunjuk Pejabat (PJ) Wali Jambak, supaya roda pemerintahan Nagari Jambak kembali bisa berjalan sebagaimana biasanya.


Sementara Camat Lubuk Sikaping, Nina Darmayanti mengatakan membenarkan keluarnya keputusan Bupati Pasaman terkait pemberhentian Wali Nagari Jambak tersebut.






 

Pewarta : Septria Rahmat
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2024