Lubuk Sikaping, (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) mengumumkan penutupan sementara Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dalam rangka hari libur Lebaran Idul Fitri 1422 Hijiriah.

"Penutupan sementara Satpas Polres Pasaman selama lima hari dari 12-16 Mei 2021," kata Kasat Lantas Polres Pasaman Iptu Saherman di Lubuk Sikaping, Kamis.

Penutupan Satpas Polres ini telah diumumkan dan dibagikan ke media sosial FB dan akun Instagram Satlantas Polres Pasaman. Ini berlaku serentak di seluruh Polres se-Indonesia.

Ia mengatakan bagi masyarakat yang memegang SIM habis masa berlakunya dari 12-16 Mei, maka bisa diperpanjang.

SIM tersebut dapat diperpanjang dengan masa tenggang waktu dari 17- 19 Mei sesuai mekanisme perpanjangan.

Apabila pemegang SIM tidak melakukan perpanjangan pada masa tenggang tersebut, maka akan dilaksanakan mekanisme pernertiban SIM baru. (*)

Pewarta : Septria Rahmat
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2024