Solok (ANTARA) - Pusat pembelajaran Keluarga (Puspaga) berperan penting dalam upaya pencegahan perkawinan usia dini sebagai layanan informasi dan konsultasi yang dilakukan tenaga ahli untuk mendukung orang tua menjalankan tanggung jawab mengasuh dan melindungi anak.
"Agar dapat menjangkau seluruh keluarga Indonesia Puspaga ditargetkan dapat memberikan pelayanan pada 10.000 keluarga tiap tahunnya, hingga Maret 2021 sudah ada 174 Puspaga di 12 provinsi dan 158 kabupaten/kota termasuk di Kota Solok," kata Asdep Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Anak, Kemenko PMK Silvani.
Ia menyampaikan hal itu pada saat kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) di Solok, Sumatera Barat, Kamis (22/4).
Berkenaan dengan hal tersebut dalam dalam rangka koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian pelaksanaan kebijakan program prioritas nasional di bawah koordinasi Kemenko PMK Asdep Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Anak akan mengadakan monitoring dan evaluasi kebijakan pemenuhan hak dan perlindungan anak.
"Khususnya implementasi peran Puspaga dalam upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak terutama di masa pandemi COVID-19 di Kota Solok,” ujar dia.
Menurutnya dalam upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak untuk menciptakan Kota Solok sebagai kota layak anak dengan 24 kriterianya, maka Forum Anak Daerah (Forda) dan Puspaga memiliki peranan yang sangat penting di kota itu.
“Salah satu program Prioritas Nasional yang tercantum dalam RPJMN 2020-2024 adalah meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing yang dilakukan diantaranya melalui peningkatan kualitas anak, perempuan dan pemuda," ucap dia.
Namun praktik perkawinan anak kian marak dan berpotensi menimbulkan persoalan lainnya.
Pada 2019 presiden telah mengesahkan undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang batas minimal usia perkawinan bagi perempuan disamakan dengan batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki, yaitu 19 tahun.
"Sehingga telah matang jiwa dan raganya untuk melangsungkan pernikahan demi tercapainya tujuan perkawinan yang baik,” ujar Silvani.
Di samping itu, Sekretaris DPPPA Kota Solok Agusmil berterima kasih atas kedatangan rombongan dan menerima kedatangan rombongan Kemenko PMK dan berharap informasi, masukan dan saran tentang upaya dan kebijakan pemenuhan hak anak yang dapat diterapkan di Kota Solok.
"Agar dapat menjangkau seluruh keluarga Indonesia Puspaga ditargetkan dapat memberikan pelayanan pada 10.000 keluarga tiap tahunnya, hingga Maret 2021 sudah ada 174 Puspaga di 12 provinsi dan 158 kabupaten/kota termasuk di Kota Solok," kata Asdep Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Anak, Kemenko PMK Silvani.
Ia menyampaikan hal itu pada saat kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) di Solok, Sumatera Barat, Kamis (22/4).
Berkenaan dengan hal tersebut dalam dalam rangka koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian pelaksanaan kebijakan program prioritas nasional di bawah koordinasi Kemenko PMK Asdep Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Anak akan mengadakan monitoring dan evaluasi kebijakan pemenuhan hak dan perlindungan anak.
"Khususnya implementasi peran Puspaga dalam upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak terutama di masa pandemi COVID-19 di Kota Solok,” ujar dia.
Menurutnya dalam upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak untuk menciptakan Kota Solok sebagai kota layak anak dengan 24 kriterianya, maka Forum Anak Daerah (Forda) dan Puspaga memiliki peranan yang sangat penting di kota itu.
“Salah satu program Prioritas Nasional yang tercantum dalam RPJMN 2020-2024 adalah meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing yang dilakukan diantaranya melalui peningkatan kualitas anak, perempuan dan pemuda," ucap dia.
Namun praktik perkawinan anak kian marak dan berpotensi menimbulkan persoalan lainnya.
Pada 2019 presiden telah mengesahkan undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang batas minimal usia perkawinan bagi perempuan disamakan dengan batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki, yaitu 19 tahun.
"Sehingga telah matang jiwa dan raganya untuk melangsungkan pernikahan demi tercapainya tujuan perkawinan yang baik,” ujar Silvani.
Di samping itu, Sekretaris DPPPA Kota Solok Agusmil berterima kasih atas kedatangan rombongan dan menerima kedatangan rombongan Kemenko PMK dan berharap informasi, masukan dan saran tentang upaya dan kebijakan pemenuhan hak anak yang dapat diterapkan di Kota Solok.