Terdakwa kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Malang Rendra Kresna, Eryk Armando Talla (kiri) berjalan menuju mobil tahanan seusai mengikuti sidang lanjutan secara virtual di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/4/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

Pewarta : Maril Gafur
Editor : Maril Gafur
Copyright © ANTARA 2026