Lubuksikaping (ANTARA) - Inspektorat Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) masih melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Anggaran Dana Nagari (ADN) Tahun 2018-2019 di Nagari Languang Kecamatan Rao Utara.
"Sampai saat ini Inspektorat Kabupaten Pasaman masih proses koordinasi dengan BPKP Sumatera Barat, berapa jumlah tingkat kerugian keuangan negara," kata Sekretaris Inspektorat Pasaman Hermansyah didampingi Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Pasaman Eka Putra di Lubuk Sikaping, Senin.
Pada Senin (15/3), Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Pasaman terkait dugaan korupsi ADD dan ADN Tahun 2018-2019 di Nagari Languang.
"Inspektorat Kabupaten Pasaman telah mengantar berkas laporan dugaan korupsi ADD dan ADN tahun 2018-2019 di Nagari Languang, Kecamatan Rao Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman sekitar bulan September 2020," kata Kepala Seksi Tindak Pindana Khusus, Kejaksaan Negeri Pasaman Erik Eriyadi.
Dugaan korupsi itu masuk kerugian keuangan negara akan tetapi belum mengetahui berapa jumlah uangnya.
Selanjutnya atas laporan tersebut, Kejaksaan Negeri Pasaman telah melakukan penyidikan sebelum dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Ia mengatakan pihaknya juga telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Camat, para perangkat desa, wali nagari, Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) dan para Jorong.
Ia menyebutkan dugaan korupsi itu karena ditemukan indikasi fiktif, penggelembungan, pemalsuan tanda tangan dan lainnya, dan kemungkinan nanti tersangka lebih dari satu.
"Nanti kalau sudah ditetapkan tersangka dan perhitungan keuangan sudah jelas berapa jumlahnya, maka akan dikabari kembali kepada pihak media," katanya.
"Sampai saat ini Inspektorat Kabupaten Pasaman masih proses koordinasi dengan BPKP Sumatera Barat, berapa jumlah tingkat kerugian keuangan negara," kata Sekretaris Inspektorat Pasaman Hermansyah didampingi Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Pasaman Eka Putra di Lubuk Sikaping, Senin.
Pada Senin (15/3), Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Pasaman terkait dugaan korupsi ADD dan ADN Tahun 2018-2019 di Nagari Languang.
"Inspektorat Kabupaten Pasaman telah mengantar berkas laporan dugaan korupsi ADD dan ADN tahun 2018-2019 di Nagari Languang, Kecamatan Rao Utara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman sekitar bulan September 2020," kata Kepala Seksi Tindak Pindana Khusus, Kejaksaan Negeri Pasaman Erik Eriyadi.
Dugaan korupsi itu masuk kerugian keuangan negara akan tetapi belum mengetahui berapa jumlah uangnya.
Selanjutnya atas laporan tersebut, Kejaksaan Negeri Pasaman telah melakukan penyidikan sebelum dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Ia mengatakan pihaknya juga telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Camat, para perangkat desa, wali nagari, Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) dan para Jorong.
Ia menyebutkan dugaan korupsi itu karena ditemukan indikasi fiktif, penggelembungan, pemalsuan tanda tangan dan lainnya, dan kemungkinan nanti tersangka lebih dari satu.
"Nanti kalau sudah ditetapkan tersangka dan perhitungan keuangan sudah jelas berapa jumlahnya, maka akan dikabari kembali kepada pihak media," katanya.