Jakarta, (Antara) - Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya mengatakan bahwa program ekoregion akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam membuat perencanaan pembangunan di wilayahnya dengan tetap melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara baik.
"Konsep wilayah ekoregion tampaknya bisa menjadi jawaban dan jembatan yang mengaitkan antara perencanaan pembangunan, penataan ruang, dan pertimbangan lingkungan hidup," kata Balthasar dalam acara Peluncuran Peta dan Deskripsi Ekoregion Nasional di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, dengan pendekatan ekoregion, dimungkinkan untuk mengintegrasikan berbagai ekosistem yang cenderung dikelola secara terpisah serta mengintegrasikan antara perencanaan berbasis darat dan laut.
"Kehidupan masyarakat senantiasa terkait dengan tatanan alami suatu ekoregion maka kehidupan ekonomi masyarakat perlu didasarkan pada batasan daya dukung alam yang ada di wilayahnya," ujarnya.
Dia berpendapat pendekatan ekoregion akan memberi ruang bagi tumbuhnya hukum lokal yang sesuai dengan karakteristik daerah dan menyediakan proses komunikasi dalam masyarakat lokal untuk mendorong penyelesaian masalah mengenai akses terbuka sumber daya alam (SDA) melalui kepastian hak atas SDA tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang No.32 Tahun 2009, Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup.
"Jadi, ekoregion merupakan geografi ekosistem yang mempunyai pola susunan berbagai ekosistem dan proses diantara ekosistem tersebut yang terkait dalam suatu satuan geografis. Sesuai dengan definisi itu, maka penetapan batas ekoregion tidak berdasarkan pada batas wilayah administrasi," kata Balthasar menjelaskan.
Oleh karena itu, lanjutnya, kewenangan tertentu dalam suatu batas administrasi harus menyesuaikan dengan batasan-batasan dalam perencanaan wilayah yang telah ditetapkan dalam suatu ekoregion.
Kementerian Lingkungan Hidup bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial dan didukung oleh instansi pemerintah terkait, pakar perguruan tinggi, dan Lembaga Swadaya Masyarakat menetapkan ekoregion Indonesia, yang terdiri dari Ekoregion Sumatera, Jawa, Kalimantan, Bali Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Adapun penetapan ekoregion itu dimaksudkan untuk dimanfaatkan sebagai unit analisis dalam menetapkan daya dukung dan daya tampung lingkungan dan dasar arahan untuk penetapan Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), bahkan untuk perencanaan pembangunan yang disesuaikan dengan karakter wilayah.
"Selain itu, peta dan deskripsi ekoregion menjadi acuan untuk pengendalian dan pelestarian lingkungan yang mempertimbangkan keterkaitan antarekosistem dalam suatu ekoregion sehingga dapat mencapai produktivitas optimal untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan," kata Balthasar.
Pada kesempatan itu, Menteri LH juga menyampaikan bahwa tindak lanjut pemetaan ekoregion dilaksanakan melalui beberapa langkah, yaitu menyusun pedoman pemetaan ekoregion per provinsi (skala 1:250.000), menyusun kebutuhan data geospasial untuk pengelolaan ekoregion, pendeskripsian peta ekoregion per provinsi, serta pemanfaatan peta ekoregion untuk basis perencanaan dan pengelolaan lingkungan hidup per region. (*/jno)
Ekoregion Jadi Acuan Perencanaan Pembangunan
Menteri Lingkungan Hidup Balthasar. (Antara)
Menteri Lingkungan Hidup Balthasar. (Antara)