Payakumbuh (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Payakumbuh, Sumatera Barat akan segera mencairkan insentif bagi 493 orang guru mengaji yang ada di lima kecamatan di daerah tersebut.
"Seluruh guru mengaji yang terdata di Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh sudah mulai menandatangani berkas pencairan insentif dan menunggu hak mereka ditransfer ke rekening Bank Nagari," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, Agustion di Payakumbuh, Senin.
Ia mengatakan pada 2021 ini terdapat 453 guru Taman Pendidikan Quran (TPQ), Taman Pendidikan Seni Quran (TPSQ), dan Madrasah Diniyah Takmiliyah Quran (MDTQ). Sedangkan 40 lainnya yang mendapatkan insentif adalah guru Tahfiz di Payakumbuh.
"Total dana insentif guru TPQ, TPSQ, dan MDTQ yang dianggarkan untuk tahun ini di Dinas Pendidikan sebanyak Rp2.238.090.000," kata Agustion didampingi Kabid PAUD dan PNFI Syafni Hasni dan Kasi PNFI Asmar Efendi.
Ia menjelaskan jadwal penandatanganan berkas insentif itu berlangsung sejak Jumat (19/3) kemarin mulai dari Kecamatan Payakumbuh Selatan. Dilanjutkan pada Senin (22/3) ditanda tangani oleh guru ngaji se-Kecamatan Payakumbuh Utara.
Selanjutnya pada Selasa (23/3) akan ditanda tangani oleh guru ngaji se-Kecamatan Payakumbuh Timur dan Rabu (24/3) ditanda tangani oleh guru ngaji se-kecamatan Lamposi Tigo Nagori (Latina).
Ia menyebutkan besaran insentif disesuaikan dengan sertifikasi guru mengaji, untuk sertifikasi A menerima Rp450 ribu, sertifikasi B Rp400 ribu. Sedangkan sertifikasi C Rp380 ribu, non sertifikasi Rp368.500 sementara itu khusus untuk guru tahfiz dana insentifnya Rp350 ribu.
"Dasar hukum pemberian dana insentif guru TPQ, TPSQ, dan MDTQ ini Perda Nomor 10 tahun 2008 Tentang Wajib Baca Alquran Bagi Anak Sekolah yang dilaksanakan di TPQ, TPSQ, dan MDTQ. Juga bentuk komitmen pemerintah Kota Payakumbuh dalam menghargai jasa dari guru mengaji," katanya.
Meski seharusnya menerima sekali sebulan, untuk pelaksanaan diawal ini insentif yang diterima guru ngaji ini dirapel 3 bulan karena aliran kas APBD baru bisa dicairkan pada Maret.
Sementara itu salah satu guru TPQ di Balai Gurun, Hj. Masni (76) yang sudah mengajar sejak tahun 1980an mengatakan dia sangat mengapresiasi Pemerintah Kota Payakumbuh yang telah memperhatikan kesejahteraan guru mengaji di Payakumbuh.
"Kami merasa senang dan bersyukur, disamping mencari pahala dan ridho Allah, kami juga diberikan penghargaan oleh pemerintah dalam bentuk dana insentif. Hitung-hitung ini juga menambah pemenuhan kebutuhan kami selain belanja yang diberikan oleh anak," ujarnya.
Ke depannya dia berharap agar dana insentif ini dapat ditambah oleh Pemerintah Kota Payakumbuh dan DPRD Kota Payakumbuh.
"Seluruh guru mengaji yang terdata di Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh sudah mulai menandatangani berkas pencairan insentif dan menunggu hak mereka ditransfer ke rekening Bank Nagari," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, Agustion di Payakumbuh, Senin.
Ia mengatakan pada 2021 ini terdapat 453 guru Taman Pendidikan Quran (TPQ), Taman Pendidikan Seni Quran (TPSQ), dan Madrasah Diniyah Takmiliyah Quran (MDTQ). Sedangkan 40 lainnya yang mendapatkan insentif adalah guru Tahfiz di Payakumbuh.
"Total dana insentif guru TPQ, TPSQ, dan MDTQ yang dianggarkan untuk tahun ini di Dinas Pendidikan sebanyak Rp2.238.090.000," kata Agustion didampingi Kabid PAUD dan PNFI Syafni Hasni dan Kasi PNFI Asmar Efendi.
Ia menjelaskan jadwal penandatanganan berkas insentif itu berlangsung sejak Jumat (19/3) kemarin mulai dari Kecamatan Payakumbuh Selatan. Dilanjutkan pada Senin (22/3) ditanda tangani oleh guru ngaji se-Kecamatan Payakumbuh Utara.
Selanjutnya pada Selasa (23/3) akan ditanda tangani oleh guru ngaji se-Kecamatan Payakumbuh Timur dan Rabu (24/3) ditanda tangani oleh guru ngaji se-kecamatan Lamposi Tigo Nagori (Latina).
Ia menyebutkan besaran insentif disesuaikan dengan sertifikasi guru mengaji, untuk sertifikasi A menerima Rp450 ribu, sertifikasi B Rp400 ribu. Sedangkan sertifikasi C Rp380 ribu, non sertifikasi Rp368.500 sementara itu khusus untuk guru tahfiz dana insentifnya Rp350 ribu.
"Dasar hukum pemberian dana insentif guru TPQ, TPSQ, dan MDTQ ini Perda Nomor 10 tahun 2008 Tentang Wajib Baca Alquran Bagi Anak Sekolah yang dilaksanakan di TPQ, TPSQ, dan MDTQ. Juga bentuk komitmen pemerintah Kota Payakumbuh dalam menghargai jasa dari guru mengaji," katanya.
Meski seharusnya menerima sekali sebulan, untuk pelaksanaan diawal ini insentif yang diterima guru ngaji ini dirapel 3 bulan karena aliran kas APBD baru bisa dicairkan pada Maret.
Sementara itu salah satu guru TPQ di Balai Gurun, Hj. Masni (76) yang sudah mengajar sejak tahun 1980an mengatakan dia sangat mengapresiasi Pemerintah Kota Payakumbuh yang telah memperhatikan kesejahteraan guru mengaji di Payakumbuh.
"Kami merasa senang dan bersyukur, disamping mencari pahala dan ridho Allah, kami juga diberikan penghargaan oleh pemerintah dalam bentuk dana insentif. Hitung-hitung ini juga menambah pemenuhan kebutuhan kami selain belanja yang diberikan oleh anak," ujarnya.
Ke depannya dia berharap agar dana insentif ini dapat ditambah oleh Pemerintah Kota Payakumbuh dan DPRD Kota Payakumbuh.