Arosuka (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Koto Baru, Kabupaten Solok, Sumatera Barat melakukan eksekusi sekitar 50 hektare lahan di Tabek Dama, Lurah Duo, Jorong, Bungo Harum, Nagari Kinari, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok, Sumbar.
"Eksekusi tersebut berdasarkan perkara perdata nomor 14/Pdt.G/2014/PN.Kbr jo 87/Pdt/2015/PT.Pdg jo 3454 K/Pdt/2015 antara Datuak Sati sebagai pemohon eksekusi dengan Rajo Mudo sebagai termohon eksekusi," kata Ketua PNi Koto Baru, Bayu Agung Kurniawan di Solok, Kamis.
Ia mengatakan perkara lahan tersebut sudah berlangsung sejak 2014. Setelah itu salah satu pihak melakukan banding di Pengadilan Tinggi Padang pada 2015.
"Kemudian salah satu pihak lainnya mengajukan kasasi pada 2016 karena masih belum puas dengan putusan yang ada," kata dia.
Ia mengatakan berdasarkan putusan pengadilan, perkara tersebut dimenangkan olah Datuak Sati. Karena kedua belah pihak tidak mau mengalah maka terpaksa dilakukan tahapan eksekusi pada 2017.
Akan tetapi tahap eksekusi pada 2017 tertunda karena pertimbangan pengamanan eksekusi lahan yang kurang mendukung, terdampak pandemi COVID-19 dan pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
"Setelah melakukan koordinasi dengan pihak Polres Kota Solok untuk pengamanan maka pelaksanaan eksekusi lahan dilakukan kemarin (17/3)," kata dia.
Sebelum pelaksanaan eksekusi PN sudah memberikan teguran pada pihak termohon supaya melaksanakan keputusan secara sukarela untuk segera mengosongkan lahan tersebut.
"Sudah diberikan tenggang waktu selama delapan hari. Bahkan lebih dari delapan hari, namun dari pihak termohon tidak mematuhi isi keputusan," kata dia.
Bayu juga mengatakan terhadap putusan tersebut ada sifat penghukumannya, jika tidak dipatuhi maka pengadilan atas permohonan pemohon eksekusi akan melaksanakan putusan secara paksa. Yakni dengan melakukan perintah pengosongan.
Kapolres Solok Kota, AKBP Ferry Suwandi menyebutkan pihaknya menurunkan sebanyak 200 orang personil untuk mengawal jalannya eksekusi lahan yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri Koto Baru, Kabupaten Solok.
"Meskipun ada penolakan warga saat eksekusi lahan, namun tidak ada korban yang luka-luka. Penolakan tentu saja ada karena ada rumah dan lahan pertanian yang harus dikosongkan," kata dia.
Ia berharap masyarakat setempat tetap mematuhi keputusan yang sudah dikeluarkan oleh pengadilan dan sudah ada kepastian hukumnya.
"Tugas kami hanya mengamankan para pekerja yang melakukan eksekusi lahan. Karena ini termasuk wilayah hukum Polres Solok Kota," ucapnya.
Sebelumnya, salah seorang warga setempat Yusmarni tidak menerima eksekusi lahan di Tabek Dama, Lurah Duo, Jorong, Bungo Harum, Nagari Kinari, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok, Sumbar.
Perempuan tersebut terus menangis meminta bantuan dan tidak terima karena lahan yang selama ini ditempati bersama keluarganya diambil begitu saja tanpa ada ganti rugi.
"Bantu kami pak, lahan kami diambil begitu saja tanpa ada ganti rugi," kata dia.
"Eksekusi tersebut berdasarkan perkara perdata nomor 14/Pdt.G/2014/PN.Kbr jo 87/Pdt/2015/PT.Pdg jo 3454 K/Pdt/2015 antara Datuak Sati sebagai pemohon eksekusi dengan Rajo Mudo sebagai termohon eksekusi," kata Ketua PNi Koto Baru, Bayu Agung Kurniawan di Solok, Kamis.
Ia mengatakan perkara lahan tersebut sudah berlangsung sejak 2014. Setelah itu salah satu pihak melakukan banding di Pengadilan Tinggi Padang pada 2015.
"Kemudian salah satu pihak lainnya mengajukan kasasi pada 2016 karena masih belum puas dengan putusan yang ada," kata dia.
Ia mengatakan berdasarkan putusan pengadilan, perkara tersebut dimenangkan olah Datuak Sati. Karena kedua belah pihak tidak mau mengalah maka terpaksa dilakukan tahapan eksekusi pada 2017.
Akan tetapi tahap eksekusi pada 2017 tertunda karena pertimbangan pengamanan eksekusi lahan yang kurang mendukung, terdampak pandemi COVID-19 dan pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
"Setelah melakukan koordinasi dengan pihak Polres Kota Solok untuk pengamanan maka pelaksanaan eksekusi lahan dilakukan kemarin (17/3)," kata dia.
Sebelum pelaksanaan eksekusi PN sudah memberikan teguran pada pihak termohon supaya melaksanakan keputusan secara sukarela untuk segera mengosongkan lahan tersebut.
"Sudah diberikan tenggang waktu selama delapan hari. Bahkan lebih dari delapan hari, namun dari pihak termohon tidak mematuhi isi keputusan," kata dia.
Bayu juga mengatakan terhadap putusan tersebut ada sifat penghukumannya, jika tidak dipatuhi maka pengadilan atas permohonan pemohon eksekusi akan melaksanakan putusan secara paksa. Yakni dengan melakukan perintah pengosongan.
Kapolres Solok Kota, AKBP Ferry Suwandi menyebutkan pihaknya menurunkan sebanyak 200 orang personil untuk mengawal jalannya eksekusi lahan yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri Koto Baru, Kabupaten Solok.
"Meskipun ada penolakan warga saat eksekusi lahan, namun tidak ada korban yang luka-luka. Penolakan tentu saja ada karena ada rumah dan lahan pertanian yang harus dikosongkan," kata dia.
Ia berharap masyarakat setempat tetap mematuhi keputusan yang sudah dikeluarkan oleh pengadilan dan sudah ada kepastian hukumnya.
"Tugas kami hanya mengamankan para pekerja yang melakukan eksekusi lahan. Karena ini termasuk wilayah hukum Polres Solok Kota," ucapnya.
Sebelumnya, salah seorang warga setempat Yusmarni tidak menerima eksekusi lahan di Tabek Dama, Lurah Duo, Jorong, Bungo Harum, Nagari Kinari, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok, Sumbar.
Perempuan tersebut terus menangis meminta bantuan dan tidak terima karena lahan yang selama ini ditempati bersama keluarganya diambil begitu saja tanpa ada ganti rugi.
"Bantu kami pak, lahan kami diambil begitu saja tanpa ada ganti rugi," kata dia.