Pulau Punjung (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Solok, Sumatera Barat menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris almarhum Charman anggota koperasi unit desa (KUD) Sinar Makmur yang meninggal dunia.
"Santunan sebesar Rp42 juta juta kami serahkan kepada ahli waris dari bapak Charman yaitu istrinya bernama Jayati," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Solok Ferama Putri melalui Kepala KCP Dharmasraya Armansyah, di Pulau Punjung, Senin.
Selain santunan kematian katanya, juga diserahkan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp6,8 juta serta beasiswa untuk dua orang anaknya hingga perguruan tinggi.
Ia mengimbau, agar seluruh anggota KUD mendapat perlindungan jaminan sosial BPJAMSOSTEK karena dengan iuran ringan yaitu hanya Rl13.500 sedangkan manfaatnya besar.
Koperasi katanya, dapat membayarkan premi dengan alokasi dari dana SHU sebesar lima persen yang dibagikan kepada anggota sebagai ganti dana sosial untuk anggota koperasi.
"Apabila terjadi kematian di KUD hanya memberikan santunan sebesar Rp600 ribu sedangkan bila didaftar ke BPJAMSOSTEK ahli waris mendapat santuan lebih besar yaitu Rp42 juta," katanya.
BPJAMSOSTEK memiliki empat program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan atau Jaminan Hari Tua (JHT).
Wali Nagari Koto Ranah Isida mengatakan, perlindungan BPJAMSOSTEK diperlukan oleh anggota KUD karena tingginya risiko.
"Anggota KUD kebanyakan bertani bekerja dilapangan dengan risiko cukup tinggi dan dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK kalau terjadi meninggal dunia santunan diberikan bisa meringankan keluarga yang ditinggalkan," katanya.
Penyerahan santunan kematian kepada Jayati dilakukan saat Rapat Anggota Tahunan (RAT) KUD Sinar Makmur secara simbolis.
"Santunan sebesar Rp42 juta juta kami serahkan kepada ahli waris dari bapak Charman yaitu istrinya bernama Jayati," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Solok Ferama Putri melalui Kepala KCP Dharmasraya Armansyah, di Pulau Punjung, Senin.
Selain santunan kematian katanya, juga diserahkan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp6,8 juta serta beasiswa untuk dua orang anaknya hingga perguruan tinggi.
Ia mengimbau, agar seluruh anggota KUD mendapat perlindungan jaminan sosial BPJAMSOSTEK karena dengan iuran ringan yaitu hanya Rl13.500 sedangkan manfaatnya besar.
Koperasi katanya, dapat membayarkan premi dengan alokasi dari dana SHU sebesar lima persen yang dibagikan kepada anggota sebagai ganti dana sosial untuk anggota koperasi.
"Apabila terjadi kematian di KUD hanya memberikan santunan sebesar Rp600 ribu sedangkan bila didaftar ke BPJAMSOSTEK ahli waris mendapat santuan lebih besar yaitu Rp42 juta," katanya.
BPJAMSOSTEK memiliki empat program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan atau Jaminan Hari Tua (JHT).
Wali Nagari Koto Ranah Isida mengatakan, perlindungan BPJAMSOSTEK diperlukan oleh anggota KUD karena tingginya risiko.
"Anggota KUD kebanyakan bertani bekerja dilapangan dengan risiko cukup tinggi dan dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK kalau terjadi meninggal dunia santunan diberikan bisa meringankan keluarga yang ditinggalkan," katanya.
Penyerahan santunan kematian kepada Jayati dilakukan saat Rapat Anggota Tahunan (RAT) KUD Sinar Makmur secara simbolis.