Polresta Padang lengkapi berkas kasus aborsi
Selasa, 9 Maret 2021 18:48 WIB
Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir saat menggelar jumpa pers dan menghadirkan enam tersangka di Mapolresta Padang, Senin (15/1). (Antarasumbar/Fathul Abdi)
Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) tengah melengkapi berkas kasus dugaan aborsi menggunakan obat keras ilegal dengan enam tersangka.
"Saat ini (kasus) dalam tahap pemberkasan, kami telah memeriksa para tersangka berikut saksi-saksi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Selasa.
Ia mengatakan setelah berkas kasus tersebut rampung oleh penyidik maka akan segera diserahkan ke kejaksaan untuk diteliti.
Rico membeberkan dalam proses pemberkasan tersebut penyidik juga memintai keterangan tiga ahli, yaitu dari BPOM, dinas kesehatan, serta dokter Rumah Sakit Polda Sumbar.
Ia mengatakan hingga saat ini keenam tersangka masih ditahan penyidik, dan belum ada penambahan tersangka baru.
Keenam tersangka itu yakni dua pasang remaja berinisial AHS (20), ND (20), FS (20) dan AS (25) yang diduga pernah melakukan aborsi.
Sementara dua tersangka lainnya adalah pasangan suami-istri berinisial I (50) dan S (50) sebagai pemilik Apotek Indah Farma.
Pemilik apotek di kawasan di Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang itu diduga telah menjual obat keras daftar G tanpa resep dokter kepada pembeli yang akan aborsi.
Tidak sebatas menjual obat, pasangan tersebut diduga juga telah ikut membantu proses aborsi.
Pasal yang dikenakan polisi untuk menjerat keenam tersangka adalah pasal 194 Juncto (Jo) pasal 196 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kemudian pasal 77 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Saat ini (kasus) dalam tahap pemberkasan, kami telah memeriksa para tersangka berikut saksi-saksi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Selasa.
Ia mengatakan setelah berkas kasus tersebut rampung oleh penyidik maka akan segera diserahkan ke kejaksaan untuk diteliti.
Rico membeberkan dalam proses pemberkasan tersebut penyidik juga memintai keterangan tiga ahli, yaitu dari BPOM, dinas kesehatan, serta dokter Rumah Sakit Polda Sumbar.
Ia mengatakan hingga saat ini keenam tersangka masih ditahan penyidik, dan belum ada penambahan tersangka baru.
Keenam tersangka itu yakni dua pasang remaja berinisial AHS (20), ND (20), FS (20) dan AS (25) yang diduga pernah melakukan aborsi.
Sementara dua tersangka lainnya adalah pasangan suami-istri berinisial I (50) dan S (50) sebagai pemilik Apotek Indah Farma.
Pemilik apotek di kawasan di Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang itu diduga telah menjual obat keras daftar G tanpa resep dokter kepada pembeli yang akan aborsi.
Tidak sebatas menjual obat, pasangan tersebut diduga juga telah ikut membantu proses aborsi.
Pasal yang dikenakan polisi untuk menjerat keenam tersangka adalah pasal 194 Juncto (Jo) pasal 196 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kemudian pasal 77 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara.
Pewarta : Fathul Abdi
Editor : Maswandi
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Jemaah Naqsyabandiyah Padang laksanakan shalat rarawih pertama Senin malam
16 February 2026 21:44 WIB
Klasemen BRI Super League pekan ke-21, tanpa tanding Persib-Borneo tetap teratas
16 February 2026 20:44 WIB
Wako Fadly Amran perintahkan BPBD evakuasi 5 remaja terjebak di aliran Sungai Bangek
16 February 2026 18:31 WIB
Semen Padang FC teredam agresivitas bek Arema, Dejan paparkan taktik lawan
16 February 2026 6:44 WIB