Padang, (ANTARA) - Panitia khusus (Pansus) DPRD Sumbar terkaot tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pelaksanaan kegiatan perusahan PT Balairung tahun buku 2018-2020 mencatat terjadi kerugian mencapai Rp34 miliar lebih.
Ketua DPRD Sumbar Supardi dalam paripurna di Padang, Jumat malam mengatakan kerugian tersebut membuat PT Balairung Citrajaya Sumbar sebagai BUMD tidak mampu memberikan deviden selama empat tahun terakhir.
Padahal Pemprov Sumbar sebagai pemegang saham sebesar 80 persen lebih telah melakukan penyertaan modal mencapai Rp130 miliar lebih.
Ia mengatakan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Sumatera Barat merupakan hal yang krusial dan ada 11 temuan terkait pelaksanaan kegiatan badan usaha daerah tersebut.
Ia mengatakan ada empat temuan yang menggambarkan kondisi keuangan perusahaan itu tidak sehat dan sangat diragukan kelanjutannya.
Sementara itu juru Bicara Pansus LHP BPK Kepatuhan Atas Pelaksanaan Kegiatan Perusahan tahun buku 2018-2020 PT Balairung HM Nurnas mengatakan persoalan ini bukan hal yang baru tapi sejak proses perencanaannya sudah bermasalah.
Pendirian PT Balairung sesuai Perda 6 2009 tentang BUMD yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dan pembangunan daerah.
Ia mengatakan BUMD seharusnya memiliki orientasi dan berupaya mendapatkan laba dan deviden bagi pemegang saham.
Hal ini berbeda dengan Perusda yang berorientasi pada pelayanan publik yang tak bisa diberikan swasta
Pemprov Sumbar memiliki 80,03 persen saham di PT Balairung dan sisanya dimiliki pemkab kota dan kabupaten serta PT Dinamika Jaya Sumbar
Total penyertaan modal yang diberikan Rp130 miliar namun deviden yang dihasilkan tidak sesuai.
Ia mengatakan pada 2014 hingga 2016 PT Balairung memberikan deviden Rp2,2 miliar namun pada 2017 hingga 2020 Sumbar tak lagi mendapatkan deviden.
Sesuai dengan itu DPRD meminta agar BPK perwakilan Sumbar melakukan audit terhadap operasional perusahaan.
Ada sejumlah temuan mulai dari perusahaan menggunakan dana pihak ketiga Rp742 juta lebi yang digumalan untuk pemakaian dana servis.
Selain tu Rp612 juta pihak ketiga dengan kewajiban jangka pendek namun perusahaan tidak mampu membayar tagihan listrik dan pajak kepada pemerintah DKI Jakarta
"Kondisi keuangan sudah tidak sehat dan merekomendasikan kepada pemprov untuk menyelesaikannya," kata dia.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengucapkan terima kasih dan akan menindaklanjuti rekomendasi DPRD Sumbar.
"Kita siap bersinergi dan menjalankan peran dalam menindaklanjuti rekomendasi ini," kata dia
Ketua DPRD Sumbar Supardi dalam paripurna di Padang, Jumat malam mengatakan kerugian tersebut membuat PT Balairung Citrajaya Sumbar sebagai BUMD tidak mampu memberikan deviden selama empat tahun terakhir.
Padahal Pemprov Sumbar sebagai pemegang saham sebesar 80 persen lebih telah melakukan penyertaan modal mencapai Rp130 miliar lebih.
Ia mengatakan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Sumatera Barat merupakan hal yang krusial dan ada 11 temuan terkait pelaksanaan kegiatan badan usaha daerah tersebut.
Ia mengatakan ada empat temuan yang menggambarkan kondisi keuangan perusahaan itu tidak sehat dan sangat diragukan kelanjutannya.
Sementara itu juru Bicara Pansus LHP BPK Kepatuhan Atas Pelaksanaan Kegiatan Perusahan tahun buku 2018-2020 PT Balairung HM Nurnas mengatakan persoalan ini bukan hal yang baru tapi sejak proses perencanaannya sudah bermasalah.
Pendirian PT Balairung sesuai Perda 6 2009 tentang BUMD yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dan pembangunan daerah.
Ia mengatakan BUMD seharusnya memiliki orientasi dan berupaya mendapatkan laba dan deviden bagi pemegang saham.
Hal ini berbeda dengan Perusda yang berorientasi pada pelayanan publik yang tak bisa diberikan swasta
Pemprov Sumbar memiliki 80,03 persen saham di PT Balairung dan sisanya dimiliki pemkab kota dan kabupaten serta PT Dinamika Jaya Sumbar
Total penyertaan modal yang diberikan Rp130 miliar namun deviden yang dihasilkan tidak sesuai.
Ia mengatakan pada 2014 hingga 2016 PT Balairung memberikan deviden Rp2,2 miliar namun pada 2017 hingga 2020 Sumbar tak lagi mendapatkan deviden.
Sesuai dengan itu DPRD meminta agar BPK perwakilan Sumbar melakukan audit terhadap operasional perusahaan.
Ada sejumlah temuan mulai dari perusahaan menggunakan dana pihak ketiga Rp742 juta lebi yang digumalan untuk pemakaian dana servis.
Selain tu Rp612 juta pihak ketiga dengan kewajiban jangka pendek namun perusahaan tidak mampu membayar tagihan listrik dan pajak kepada pemerintah DKI Jakarta
"Kondisi keuangan sudah tidak sehat dan merekomendasikan kepada pemprov untuk menyelesaikannya," kata dia.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengucapkan terima kasih dan akan menindaklanjuti rekomendasi DPRD Sumbar.
"Kita siap bersinergi dan menjalankan peran dalam menindaklanjuti rekomendasi ini," kata dia