Padang (ANTARA) - Anggota Pansus Balairung DPRD Sumbar membantah adanya kesepakatan di tingkat pansus untuk memanggil mantan Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno.


"Sesuai dengan tugas pansus, semua pembahasan sudah rampung dalam waktu satu minggu yaitu mendorong percepatan apakah rekomendasi BPK terkait Hotel Balairung sudah dilaksanakan," kata Anggota Pansus Balairung DPRD Sumbar, Budiman di Padang, Senin.


Menurutnya tidak ada lagi istilah memanggil gubernur karena sebelumnya substansi pembahasan pansus tidak ada membahas hal itu.


Ia menjelaskan dalam posisi ini Gubernur Sumbar adalah pemegang saham dan sifatnya adalah ex officio atau lebih kepada jabatannya.


"Sekarang gubernur Sumbar sudah bukan Irwan Prayitno sehingga secara legal formal dipertanyakan dalam kapasitas apa memanggilnya karena saat ini sudah tidak menjabat lagi dan tidak lagi jadi pemegang saham," ujarnya.


Maka yang lebih tepat adalah sudah ada perwakilan dari pemerintah provinsi Sumbar selaku pemegang saham sehingga gubernur tak perlu dipanggil lagi.


Oleh sebab itu ia menilai yang lebih pas adalah pansus bersilaturahmi  meminta pandangan  mantan kepala daerah mulai dari Gamawan Fauzi, Irwan Prayitno hingga Nasrul Abit soal kelanjutan Balairung ini.


Ia juga mengingatkan pansus fokus pada upaya memastikan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK terhadap Balairung.


"Jangan menyerempet kepada urusan lain apalagi bersikap sebagai auditor karena BPK sudah berkompeten dalam hal ini," katanya.


Ia menambahkan fokus pansus adalah memastikan rekomendasi BPK ditindaklanjuti oleh Balairung dan jika tidak dilaksanakan pansus berhak menegur.


 

Pewarta : Ikhwan Wahyudi
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2024