Padang (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang mempermudah pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lewat sistem aplikasi berbasis web yaitu Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).


"Dengan adanya aplikasi SIMBG  masyarakat tidak perlu harus datang ke kantor DPMPSTP atau ke Mal Pelayanan Publik  untuk mengurus  IMB, cukup dari rumah, kantor maupun tempat lain yang
memiliki akses internet," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang, Corry Saidan di Padang, Kamis.


Sementara  bagi masyarakat yang tidak memiliki komputer atau PC serta jaringan internet dapat datang langsung ke Mal Pelayanan Publik di Blok III Lantai-4 Pasar Raya Padang.


Ia menjelaskan  untuk mengakses layanan SIMBG  caranya cukup mudah diawali   membuat akun terlebih dahulu dengan membuka laman simbg.pu.go.id.


Selanjutnya pendaftaran akun pada aplikasi SIMBG dengan mengikuti langkah-langkah yang ditampilkan.


Setelah selesai melakukan pendaftaran, siapkan dokumen persyaratan dalam format digital dan dilanjutkan dengan melakukan permohonan dan mengunggah dokumen persyaratan yang diminta sembari memantau status permohonan, dan kemudian membayar retribusi.


"Dokumen yang telah diunggah akan diverifikasi oleh petugas verifikator Dinas PMPTSP Kota Padang, selanjutnya Dinas PUPR melakukan survei atau pengecekan ke lokasi dimana bangunan berada, penetapan besar retribusi dan penerbitan rekomendasi teknis.


"Terakhir, dokumen SK IMB diterbitkan oleh Dinas PMPTSP setelah pemohon melakukan pembayaran retribusi," ujarnya.


Corry berharap, dengan adanya SIMBG  masalah yang dihadapi masyarakat dalam pengurus perizinan, terutama IMB dan SLF dapat teratasi, karena sejatinya prinsip dari pelayanan adalah cepat, mudah, transparan dan akuntabel.


"Semakin banyak masyarakat yang mengurus IMB menandakan semakin banyak bangunan yang ada di
Kota Padang yang  memiliki izin dan penataan ruang semakin baik dan sesuai aturan. Karena IMB ada retribusi maka juga akan mendorong pendapatan asli daerah (PAD) Kota Padang," ujarnya.


Dengan adanya SIMBG diharapkan proses penyelenggaraan bangunan gedung menjadi makin baik lagi serta koordinasi antar perangkat daerah terkait menjadi lebih jelas dan efektif.


Ia menyebutkan  sejak diterapkan  pada 4 Januari 2021, total izin yang telah masuk sampai saat ini melalui aplikasi SIMBG ini sebanyak 102 izin.


“Saya mengapresiasi antusiasme masyarakat dalam menggunakan aplikasi ini dan kita berharap ke depan akan semakin banyak lagi yang menggunakan aplikasi ini,” katanya.


Sementara Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa  menyambut baik upaya yang dilakukan oleh DPMPTSP Kota Padang.


"Dengan diterapkannya SIMBG ini tentunya akan menghadirkan pelayanan prima dalam memenuhi kebutuhan masyarakat yang merupakan bagian dari program unggulan  Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang," kata dia.



 

Pewarta : Ikhwan Wahyudi
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2025