Payakumbuh (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Payakumbuh telah mulai menerapkan sistem Smart Card (kartu pintar) dalam kepengurusan pengujian kelayakan kendaraan bermotor atau uji KIR.


Kepala Dishub Kota Payakumbuh, Novriwandi di Payakumbuh, Senin, mengatakan penerapan uji KIR dengan sistem kartu pintar ini sudah dimulai oleh pihaknya semenjak Desember 2020.


"Ini pengganti dari buku lulus uji yang sebelumnya manual, sekarang sudah pakai smart card atau buku lulus uji elektronik (BLUe). Ini merupakan kebijakan nasional melalui program Kementerian Perhubungan Darat," kata dia didampingi Sekretaris Hadiatul Rahmat dan Kepala UPTD Dishub Handri.


Ia mengatakan dengan pemakaian kartu pintar ini diharapkan dapat mencegah  atau meminimalisir terjadinya pungutan liar dalam uji KIR  baik untuk angkutan umum maupun kendaraan barang.


Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, dimana buku uji KIR diganti dengan kartu pintar.


Ia menjelaskan baik itu kendaraan baru, mutasi dan yang memperpanjang uji KIR (berkala) maka sudah mendapatkan kartu pintar KIR ini sebagai pengganti buku lulus uji.


Salah satu tujuan utama penggunaan kartu pintar itu untuk menghindari terjadinya kecurangan dalam melakukan uji KIR.


"Demi suksesnya program tersebut, kita di Pemkot Payakumbuh siap mendukung dengan cara mengimplementasikannya. Dengan adanya Smard Card KIR ini, yang jelas bisa mencegah calo yang yang berada di area uji KIR," katanya.


Selanjutnya, sistem kartu pintar ini juga untuk menekan kecurangan hasil uji, karena dalam uji KIR langsung terlihat dengan bukti foto empat sisi dan juga untuk mencegah peredaran buku KIR palsu.


“Smart Card KIR ini berisi data kendaraan, mulai dari nomor polisi, nomor mesin, nomor rangka, juga dimensi kendaraan mulai dari panjang, lebar, berat kosong dan berat isi,” ujarnya.


Selain mendapatkan kartu pintar, pemilik kendaraan juga mendapatkan lembar barcode dan lembar sertifikat. Barcode tersebut wajib ditempel di kaca atau bagian kendaraan sehingga barcode tersebut dapat menjadi bukti sudah melakukan uji KIR ketika ada operasi di jalan.


"Petugas bisa melakukan pemindaian kepada barcode tersebut. Jika nanti di kendaraan tidak ada barcodenya, berarti belum uji KIR," ujarnya.


Ia mengatakan saat ini tercatat uji KIR di Payakumbuh terjadi peningkatan pelayanan, karena saat ini tidak Dishub Payakumbuh tidak hanya melayani mobil di Payakumbuh.


"Saat ini ada beberapa kabupaten/kota yang numpang uji KIR di Payakumbuh, mereka bisa dilayani setelah mendapat rekomendasi dari Dishub daerah asalnya sesuai plat nomor kendaraan mereka," katanya.


Saat ini uji KIR di Payakumbuh masih berakreditasi C dan pihaknya menargetkan dalam waktu dekat dapat berakreditasi B.


Namun, kendala yang dialami untuk mencapai akreditasi tersebut masih kurangnya tenaga yang punya sertifikat penguji dan dua komponen alat lagi, yakni Speedometer Tester dan Sideslip Tester untuk bisa naik akreditasi ke B.


"Kalau 2022 kita diwajibkan harus mencapai akreditasi B karena akreditasi nantinya hanya A dan B. Kalau tidak, maka konsekuensinya kita tidak akan bisa melakukan uji KIR lagi," ujarnya.




 

Pewarta : Akmal Saputra
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2024