Jakarta, (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) Raden Pardede dalam kasus korupsi fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Diperiksa untuk tersangka BM (Budi Mulya) untuk kasus Century," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.
Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset, perusahan pengganti fungsi BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional tersebut) itu tiba di KPK dan tidak memberikan keterangan kepada wartawan.
Pemanggilan Raden Pardede hari ini merupakan penjadwalan ulang pemeriksaan Kamis (23/5) karena ia tidak dapat memenuhi panggilan tersebut.
Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa mantan ketua KKSK, Sri Mulyani di Washington DC Amerika Serikat pada 30 April dan 1 Mei.
"Keterangan Sri Mulyani yang diberikan di Amerika pada penyidik adalah keterangan yang tidak pernah diberikan sebelumnya, dan keterangan ini bisa membuka peluang terbongkarnya kasus Century," kata ketua KPK Abraham Samad saat lokakarya jurnalis di Citarik, Jawa Barat pada Sabtu (25/5).
Abraham menilai bahwa keterangan Sri Mulyani akan menjadi nilai yang sempurna bila didukung keterangan Budi Mulya, Sri Mulyani juga menyerahkan dokumen yang belum pernah diserahkan sebelumnya.
"Minggu depan mungkin penyidik akan berangkat ke Australia, dia adalah mantan pejabat Bank Indonesia yang sedang sekolah di Australia," tambah Abraham.
Hingga saat ini KPK sudah memeriksa sejumlah pejabat BI seperti Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah yang pernah menjabat sebagai Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) BI pada 2008, selanjutnya Kepala Kantor BI di Amerika Serikat Wimboh Santoso yang pada 2008 menjabat sebagai Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan Bank Indonesia serta memeriksa Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah yang sebelumnya menjabat sebagai direktur bidang Pengawasan BI.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012, sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.
Namun Bank Century awalnya tidak memenuhi syarat untuk mendapat FPJP karena tidak memenuhi kriteria karena rasio kecukupan modal (CAR) yang hanya 2,02 persen.
Padahal, sesuai dengan aturan Nomor 10/26/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008, syarat untuk mendapat bantuan itu adalah CAR harus 8 persen.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular tersebut karena diduga mengotak-atik peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP yaitu mengubah Peraturan Bank Indonesia No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula dengan CAR 8 persen menjadi CAR positif.
BPK menduga perubahan ini hanya rekayasa agar Century mendapat fasilitas pinjaman itu karena menurut data BI, posisi CAR bank umum per 30 September 2008 berada di atas 8 persen, yaitu berkisar 10,39 - 476,34 persen dan satu-satunya bank yang CAR-nya di bawah 8 persen hanya Century.
BI akhirnya menyetujui pemberian FPJP kepada Century sebesar Rp502,07 miliar karena CAR Century sudah memenuhi syarat PBI; belakangan BI bahkan memberi tambahan FPJP Rp187,32 miliar sehingga total FPJP yang diberikan BI kepada Century sebesar Rp 689 miliar.
Posisi CAR Century ternyata sudah negatif 3,53 bahkan sejak sebelum persetujuan FPJP artinya BPK menilai BI telah melanggar PBI No 10/30/PBI/2008 yang menyatakan bank yang dapat mengajukan FPJP adalah bank dengan CAR positif.
Selain itu jaminan FPJP Century hanya Rp467,99 miliar atau hanya 83 persen yang melanggar PBI No 10/30/PBI/2008 mengenai jaminan kredit. (*/sun)