Padang (ANTARA) - Kota  Padang resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) setelah Pemerintah Kota   bersama DPRD setempat  menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menjadi  Peraturan Daerah (Perda) nomor 25  2020.


"Hadirnya Ranperda AKB ini penting  sebagai salah satu upaya konkret dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kota Padang," kata Wawako Padang, Hendri Septa di Padang, Senin.


Ia berharap pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dalam Perda ini dapat  memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak disiplin.


"Apalagi saat ini  masih banyak masyarakat yang abai dengan protokol kesehatan terutama  memakai masker, menjaga jarak dan aturan lainnya," ujarnya.


Perda AKB Pemkot Padang menyesuaikan dengan Perda yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) sesuai dengan perundang-undangan nomor 12 tahun 2011.


Materi dari Ranperda AKB  mengatur tentang beberapa hal. Diantaranya tanggung jawab dan kewenangan, hak dan kewajiban, peran serta masyarakat, dan juga pembinaan serta  pengawasan.


Ia menyampaikan terima kasih  kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang yang telah menyetujui Ranperda AKB menjadi Perda hari ini.


Untuk itu, kepada semua OPD teknis, agar dapat menindaklanjuti proses penyelenggaraan Perda ini ke depan. Juga kepada seluruh masyarakat Kota Padang kami memohon agar  mematuhi semua poin-poin aturan yang tertuang dalam Perda AKB ini," kata dia.


Sementara Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani  berharap Ranperda AKB yang diusulkan menjadi Perda  merupakan yang terbaik untuk masyarakat Kota Padang.


Ia berharap  Perda AKB  nomor 25 tanggal 28 Desember 2020 ini,  betul-betul menjadi solusi untuk dapat mengendalikan dan memutus penyebaran COVID-19 di Kota Padang.


Maka itu, kepada Pemko Padang melalui OPD terkait kita berharap semoga bisa melaksanakan apa yang tertuang di dalam Perda tersebut. Sehingga seluruh masyarakat Kota Padang dapat mematuhi dan menerapkannya dengan baik," harapnya.


Ranperda AKB telah diusulkan Pemko Padang pada Rapat Paripurna 5 Oktober 2020  dan disetujui serta disahkan 28 Desember 2020.