Pulau Punjung (ANTARA) - Bupati Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak melakukan kegiatan luar daerah selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021.

"Imbauan tersebut merupakan tindaklajut surat edaran Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi yang dikeluarkan berapa waktu lalu," katanya dii Pulau Punjung, Rabu. mengatkan  

Edaran ini berkaitan tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi ASN di masa pandemi COVID-19. 

Ia meminta kepala perangkat daerah di lingkup daerah itu agar memastikan seluruh jajarannya mematuhi surat edaran tersebut. 

Perangkat daerah diminta memastikan setiap hal yang tertuang di dalam surat edaran itu terlaksana sebagaimana mestinya jika ada yang melanggar diberlakukan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. 

Kemudian, ia mengajak segenap jajaran pemerintahan untuk menggelar berbagai kegiatan yang kreatif dan menarik tanpa mengabaikan protokol kesehatan dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Kabupaten Dharmasraya ke-17.

"Mari kita sambut tahun baru 2021 dengan kinerja yang lebih bagus, dan selalu mengevaluasi setiap program kerja sehingga menjadi bahan perbaikan untuk masa yang akan datang," tambah dia.  (*)

Pewarta : Ilka Jensen
Editor : Joko Nugroho
Copyright © ANTARA 2024