Habib Rizieq Shihab ditahan di Polda Metro
Minggu, 13 Desember 2020 5:50 WIB
Tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan, M Rizieq Shihab menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan M Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam.
"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Minggu dini hari.
Argo mengatakan penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.
Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.
Selama menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Minggu dini hari.
Argo mengatakan penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.
Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.
Selama menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Ikhwan Wahyudi
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Keluarga sambut Rizieq Shihab di Petamburan setelah dinyatakan bebas bersyarat
20 July 2022 10:58 WIB, 2022
Massa simpatisan Rizieq Shihab kepung flyover Pondok Kopi arah PN Jakarta Timur
24 June 2021 10:56 WIB, 2021
Polisi tangkap 200 simpatisan Rizieq Shihab saat menuju PN Jakarta Timur
24 June 2021 10:53 WIB, 2021
Bacakan duplik, Rizieq Shihab ucapkan terima kasih ke Kapolri atas fasilitasi selesaikan disertasi
17 June 2021 13:21 WIB, 2021
Saat bacakan duplik, Rizieq Shihab akui belum pantas disebut imam besar
17 June 2021 12:07 WIB, 2021