Payakumbuh, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat menargetkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) yang ada di daerah itu akan selesai ditertibkan pada Minggu (6/12).
Ketua KPU Payakumbuh Haidi Mursal di Payakumbuh, Minggu mengatakan tim dari KPU Kota Payakumbuh bersama dengan Bawaslu dan pemerintah daerah setempat telah mulai melakukan penertiban APK sejak Minggu (6/12) pagi.
"Tadi, kami dari KPU, Bawaslu dan Pemkot Payakumbuh telah menertibkan APK yang berada di jalan-jalan utama di Payakumbuh. Saat ini di jalan utama sudah bersih dari APK," kata dia.
Setidaknya, kata dia di sepanjang jalan Soekarno-hatta, Jalan Sudirman dan Ahmad Yani penurunan APK dilakukan di lima titik dengan ukuran APK yang beragam mulai dari ukuran besar hingga yang ukurannya kecil.
"Di jalan-jalan utama ini sebelumnya cukup banyak APK. Namun, pas tadi kami ke lapangan, ternyata sudah banyak yang diturunkan baik dari tim atau pemilik tempat. Kami sangat mengapresiasi ini, karena dengan kesadaran sendiri menurunkan APK," ujarnya.
Ia mengatakan meningkatnya kesadaran dari tim dan pemilik tempat ini telah memudahkan KPU dan tim dalam menertibkan APK yang ada di daerah itu.
Ia menyatakan penertiban tidak hanya dilakukan tim dari KPU, Bawaslu dan Pemkot Payakumbuh tapi juga dilakukan panitia pemilihan kecamatan (PPK) bersama panitia pengawas kecamatan (Panwascam).
"Dilibatkannya pelaksana di tingkat kecamatan ini untuk mempercepat proses penertiban, sehingga dalam satu hari ini (Minggu) seluruh APK sudah dapat ditertibkan. Kalau tim dari tingkat kota saja, mungkin membutuhkan waktu yang lama," kata dia.
Bahkan, sambungnya dengan dilibatkannya pelaksana di tingkat kecamatan ini juga membuat daerah yang dijangkau juga lebih luas. Sehingga seluruh APK di Payakumbuh dapat dipastikan telah turun atau ditertibkan.
"Kalau masih ada yang belum ditertibkan, ini kembali kami imbau agar tim atau pemilik tempat yang dipasangkan APK dapat segera menurunkannya. Atau bagi masyarakat yang melihatnya bisa melaporkan kepada kami, baik ke PPK atau langsung ke KPU," ujarnya.