Padang (ANTARA) - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan calon Gubernur Sumbar Mulyadi sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu di Pilgub Sumatera Barat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono melalui keterangan tertulis di Padang, Sabtu mengatakan setelah dilakukan gelar perkara oleh Bareskrim Mabes Polri menetapkan calon gubernur yang diusung Demokrat dan PAN ini sebagai tersangka.
"Iya betul setelah dilakukan gelar perkara kemarin, calon Gub Sumbar atas nama Mulyadi ditetapkan menjadi tersangka," kata dia.
Ia mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan pada Senin (7/12).
Ia mengatakan Ketua DPD Partai Demokrat Sumbar itu diduga melakukan tindak pidana pemilihan yaitu melakukan kampanye di luar jadwal.
"Pelanggaran kampanye di luar jadwal ini sesuai pasal 187 ayat 1 UU No 6 2020," kata dia.
Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu Calon Gubernur Sumbar Mulyadi setelah sebelumnya Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya diteruskan ke Bareskrim.
“Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh kepolisian serta pendampingan dari kejaksaan, bahwasannya Sentra Gakkumdu sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik,” kata dia.
Tim penyidik memiliki waktu dua minggu untuk melakukan penyidikan. Waktu penyidikan dimulai sejak pelapor melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim pada dua hari yang lalu.
“Pada hari Minggu, tanggal 22 November 2020, pihak pelapor melaporkan ke Bareskrim Polri tentunya dari saat itu Bareskrim Polri punya waktu 14 hari untuk melakukan penyidikan,” kata dia
Sebelumnya Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen menjelaskan kasus ini berawal dari laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal karena tampil dalam acara "Coffee Break" di TV One pada 12 November 2020.
Sementara kampanye di televisi baru boleh dilakukan 14 hari sebelum pencoblosan, sementara Mulyadi tampil di TV One di luar masa tersebut.
"Pada hari itu laporan yang sama masuk ke Bawaslu RI dan kasus ini diambil alih oleh Bawaslu RI. Bawaslu RI memerintahkan kita melakukan klarifikasi kepada pengadu dan teradu dan sudah kita laporkan," kata dia.
Setelah melakukan sidang di Gakkumdu mereka menemukan dugaan pidana dan membawa ke Mabes Polri.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum Mahyeldi-Audy, Miko Kamal mengatakan bahwa ia menerima surat panggilan dari Bareskrim Polri pada Senin (23/11) untuk memberikan keterangan karena sedang sakit, ia mengirim dua anggota tim ke Bareskrim pada Selasa (24/11).
Soal pelaporan kasus tersebut, Miko menjelaskan pihaknya melaporkan Mulyadi ke Bawaslu Sumbar pada Kamis (12/11) dengan dugaan kampanye di luar jadwal karena tampil dalam acara "Coffee Break" di TV One pada hari itu. Alasannya, kampanye di televisi baru boleh dilakukan 14 hari sebelum pencoblosan, sementara Mulyadi tampil di TV One di luar masa tersebut.
Sementara itu Partai Demokrat (PD) menegaskan akan menghadapi kasus tersebut. “Soal Pilgub Sumbar, walau Partai Demokrat merasa dizalimi, akan tetap menghadapi. Toh, tidak membatalkan pencalonan," kata Kepala Badan Pemenangan Pemilu PD Andi Arief.
Andi menilai penetapan tersangka menjelang masa tenang perhelatan Pilkada 2020 sangat aneh. Hal ini, dikatakan Andi, dapat membuat publik mempertanyakan tugas aparat kepolisian.
"Menetapkan tersangka pelanggaran pemilu memasuki minggu tenang ini bukan hanya aneh, tapi bisa membuat publik bertanya-tanya. Sebetulnya tugas aparat itu mengayomi atau kompetisi," kata Andi.
Lebih lanjut Andi menjelaskan duduk perkara kasus yang dikenakan kepada Mulyadi secara singkat. Ia mengatakan Mulyadi tidak sedang kampanye, melainkan diwawancarai oleh salah satu stasiun televisi.
"Kasus itu kan Pak Mulyadi diwawancarai televisi, bukan kampanye. Walau fokus kemenangan Mulyadi sedang diganggu, kami tetap yakin Mulyadi akan jadi Gubernur Sumbar," kata dia.
Baca juga: Dizalimi lawan politik, masyarakat Sumbar bela Mulyadi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono melalui keterangan tertulis di Padang, Sabtu mengatakan setelah dilakukan gelar perkara oleh Bareskrim Mabes Polri menetapkan calon gubernur yang diusung Demokrat dan PAN ini sebagai tersangka.
"Iya betul setelah dilakukan gelar perkara kemarin, calon Gub Sumbar atas nama Mulyadi ditetapkan menjadi tersangka," kata dia.
Ia mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan pada Senin (7/12).
Ia mengatakan Ketua DPD Partai Demokrat Sumbar itu diduga melakukan tindak pidana pemilihan yaitu melakukan kampanye di luar jadwal.
"Pelanggaran kampanye di luar jadwal ini sesuai pasal 187 ayat 1 UU No 6 2020," kata dia.
Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu Calon Gubernur Sumbar Mulyadi setelah sebelumnya Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya diteruskan ke Bareskrim.
“Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh kepolisian serta pendampingan dari kejaksaan, bahwasannya Sentra Gakkumdu sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik,” kata dia.
Tim penyidik memiliki waktu dua minggu untuk melakukan penyidikan. Waktu penyidikan dimulai sejak pelapor melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim pada dua hari yang lalu.
“Pada hari Minggu, tanggal 22 November 2020, pihak pelapor melaporkan ke Bareskrim Polri tentunya dari saat itu Bareskrim Polri punya waktu 14 hari untuk melakukan penyidikan,” kata dia
Sebelumnya Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen menjelaskan kasus ini berawal dari laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal karena tampil dalam acara "Coffee Break" di TV One pada 12 November 2020.
Sementara kampanye di televisi baru boleh dilakukan 14 hari sebelum pencoblosan, sementara Mulyadi tampil di TV One di luar masa tersebut.
"Pada hari itu laporan yang sama masuk ke Bawaslu RI dan kasus ini diambil alih oleh Bawaslu RI. Bawaslu RI memerintahkan kita melakukan klarifikasi kepada pengadu dan teradu dan sudah kita laporkan," kata dia.
Setelah melakukan sidang di Gakkumdu mereka menemukan dugaan pidana dan membawa ke Mabes Polri.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum Mahyeldi-Audy, Miko Kamal mengatakan bahwa ia menerima surat panggilan dari Bareskrim Polri pada Senin (23/11) untuk memberikan keterangan karena sedang sakit, ia mengirim dua anggota tim ke Bareskrim pada Selasa (24/11).
Soal pelaporan kasus tersebut, Miko menjelaskan pihaknya melaporkan Mulyadi ke Bawaslu Sumbar pada Kamis (12/11) dengan dugaan kampanye di luar jadwal karena tampil dalam acara "Coffee Break" di TV One pada hari itu. Alasannya, kampanye di televisi baru boleh dilakukan 14 hari sebelum pencoblosan, sementara Mulyadi tampil di TV One di luar masa tersebut.
Sementara itu Partai Demokrat (PD) menegaskan akan menghadapi kasus tersebut. “Soal Pilgub Sumbar, walau Partai Demokrat merasa dizalimi, akan tetap menghadapi. Toh, tidak membatalkan pencalonan," kata Kepala Badan Pemenangan Pemilu PD Andi Arief.
Andi menilai penetapan tersangka menjelang masa tenang perhelatan Pilkada 2020 sangat aneh. Hal ini, dikatakan Andi, dapat membuat publik mempertanyakan tugas aparat kepolisian.
"Menetapkan tersangka pelanggaran pemilu memasuki minggu tenang ini bukan hanya aneh, tapi bisa membuat publik bertanya-tanya. Sebetulnya tugas aparat itu mengayomi atau kompetisi," kata Andi.
Lebih lanjut Andi menjelaskan duduk perkara kasus yang dikenakan kepada Mulyadi secara singkat. Ia mengatakan Mulyadi tidak sedang kampanye, melainkan diwawancarai oleh salah satu stasiun televisi.
"Kasus itu kan Pak Mulyadi diwawancarai televisi, bukan kampanye. Walau fokus kemenangan Mulyadi sedang diganggu, kami tetap yakin Mulyadi akan jadi Gubernur Sumbar," kata dia.
Baca juga: Dizalimi lawan politik, masyarakat Sumbar bela Mulyadi