Sawahlunto (ANTARA) - Satuan tugas (Satgas) Wilayah IX Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyebutkan beberapa kelemahan pemerintah Kota Solok, Sumatera Barat dalam menjalankan Rencana Aksi Daerah (RAD) Program Pencegahan Korupsi (PPK) 2020.


Anggota tim Satgas Wilayah IX, KPK RI Handayani dalam keterangan persnya di Sawahlunto, Selasa, menyebutkan beberapa kelemahan Kota Solok dalam melaksanakan RAD PPK, terutama pada sektor penerimaan pajak daerah dan sertifikasi aset milik pemerintah daerah.


Hal itu disampaikan Handayani pada saat rapat koordinasi dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan RAD PPK Kota Sawahlunto dan Kota Solok 2020 di Sawahlunto.


Selain itu, Handayani mengatakan pajak yang potensial di Kota Solok sejauh ini berupa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hotel, dan rumah makan.


Untuk itu, menurut dia perlu dilakukan pengelolaan yang intensif pada objek yang potensial dalam rangka meningkatkan PAD Kota Solok.


Ia mengharapkan agar pemerintah daerah Kota Solok lebih giat dan aktif dalam pelaksanaan sektor-sektor lain yang merupakan bagian pengawasan RAD PPK, terutama dalam bentuk pemenuhan dokumen.


Ia menilai beberapa indikator yang diharapkan oleh KPK saat ini masih belum dimiliki oleh Pemerintah Kota Solok, seperti peraturan kepala daerah yang mengatur tentang benturan kepentingan, konfirmasi status wajib pajak daerah, dan lain sebagainya.


Selain itu, dibidang perizinan juga masih terdapat pelaksanaan kegiatan yang belum didasari oleh keputusan kepala daerah sebagaimana mestinya, seperti kode etik pelayanan dan perizinan, SOP layanan perizinan dan non perizinan terintegrasi.


KPK menekankan perlu adanya pengawasan yang lebih dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) daerah terhadap pelaksanaan RAD PPK tiap sektor. Ia mengatakan APIP melalui admin Monitoring Center of Prevention (MCP) perlu mengingatkan perangkat daerah terkait, minimal setiap sebulan sekali.


Selain itu, Handayani juga menekankan perlunya membuat inovasi dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah, karena jika masih dalam bentuk manual usaha tersebut tidak akan banyak membuahkan hasil.


“Dengan demikian, pihak hotel dan rumah makan tidak bisa beralasan lagi untuk tidak menyetorkan pajak yang sudah mereka pungut dari masyarakat, karena pajak tersebut adalah titipan masyarakat untuk daerah melalui hotel dan rumah makan,” kata dia.
 

Ia menambahkan RAD PPK bertujuan untuk perbaikan tata kelola pemerintahan pada area-area yang berisiko tinggi terjadinya tindak pidana korupsi yang sistemik dan berpotensi terjadinya kerugian daerah.


KPK RI melalui Satgasnya tiap provinsi melakukan pengawasan terhadap RAD yang terintegrasi dalam pelaksanaan tata pemerintahan.


Selain itu, fokus pengawasan KPK adalah perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, penguatan APIP, manajemen ASN, optimalisasi penerimaan daerah, dan manajemen aset daerah.
 

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Solok Novirna Handayani mengatakan pihaknya sudah berencana menggunakan alat monitoring transaksi usaha yang dipasang di mesin kasir (tapping box) untuk mendongkrak penerimaan pajak daerah.


Ia menyatakan siap dan bersedia untuk melakukan pembenahan pada area-area yang masih perlu dilakukan perbaikan.


Menurut dia kegiatan rapat koordinasi yang dilakukan KPK sangat membantu dalam menumbuhkan semangat kerja sama untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.


Ia berharap dengan terlaksananya RAD PPK atas dukungan unsur perangkat daerah mampu menciptakan tatanan pemerintahan yang baik dan bersih dalam mewujudkan Solok sebagai Kota Serambi Madinah.




 

Pewarta : Laila Syafarud
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2024