Pulau Punjung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) akan melaksanakan pemeriksaan tes cepat atau rapid test terhadap 3.710 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas pada Pilkada Serentak 2020.

"Tes cepat dilakukan untuk memberi kenyamanan dan memastikan kepada masyarakat bahwasa seluruh penyelegara bebas dari COVID-19," kata Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Dharmasraya Doni Kartago, di Pulau Punjung, Sabtu.

Selain anggota KPPS, pemeriksaan tes cepat COVID-19 juga diberlakukan untuk 1.060 petugas pengamanan TPS.

Ia menyebutkan proses rekrutmen KPPS sudah memasuki tahap penerbitan SK pengangkatan, mengingat sesuai tahapan penetapan dilakukan 24 November 2020.

"Seteleh penetapan KPPS dilanjutkan dengan pemeriksaan COVID-19 dan kemudian akan diadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) sebagai proses akhir dari perekrutan yang kita lakukan," ujarnya.

Ia menyebutkan pada pelaksanaan pilkada di tengah pandemi KPU menentukan pembatasan syarat usia KPPS. Mereka yang dapat menjadi penyelenggara ad hoc itu harus memenuhi syarat usia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun.

Ia menjelaskan aturan syarat usia ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam.

Menurut dia salah satu tujuannya adalah untuk menjaga keselamatan dan kesehatan penyelenggara pilkada di tengah pandemi. Selain batas maksimal usia, calon anggota KPPS tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).

Sebagaimana diketahui Pilkada Dharmasraya diikuti dua pasangan calon, yakni nomor urut 1 Panji Mursydan-Yosrizal diusung Partai Gerindra, PAN, Nasdem, PKS.

Kemudian nomor urut 2 Sutan Riska Tuanku Kerajaan-Dasril Panin Dt Labuan di ususng PDI-P, Golkar, Demokrat, PKB, Hanura, dan PPP.


Pewarta : Ilka Jensen
Editor : Joko Nugroho
Copyright © ANTARA 2024