Arosuka (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Solok Arosuka berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres itu dengan barang bukti 19 unit sepeda motor.

Kapolres Solok Arosuka AKBP Azhar Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Deny Akhmad Hamdani di Arosuka, Minggu menyebutkan tiga pelaku tersebut, yakni berinisial Y (40) dan R (30) yang merupakan warga Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok. 

"Selanjutnya, A (25) merupakan warga Jorong Markio, Nagari Gantung Ciri Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok," ujar dia.

Ia mengatakan penangkapan tersebut dari hasil pengembangan Curanmor berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 14 / IX / 2020 / Spkt Polsek.

"Kemudian Sat Reskrim Polres Solok melakukan pengembangan ke beberapa tempat di wilayah hukum Polres Solok dan didapati barang bukti diduga hasil curanmor," ucap dia. 

Selain itu, ia mengatakan awalnya ditemukan dua barang bukti berupa dua unit kendaraan bermotor (Ranmor) yang diamankan di Polres Solok. 

"Ada laporan polisi sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: - LP/174/X/2020/Spkt Polres 2020 dan laporan polisi Nomor: LP/175/ X/2029/Spkt Polres 2020," kata dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan dari hasil pengembangan tersebut juga ditemukan 19 unit kendaraan bermotor, dan saat ini diamankan di Sat Reskrim Polres Solok.

Pewarta : Laila Syafarud
Editor : Joko Nugroho
Copyright © ANTARA 2024