Padang (ANTARA) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan Bupati Solok Selatan non aktif yakni Muzni Zakaria bersalah dalam kasus korupsi yang menjerat, serta menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan politik.
"Menyatakan terdakwa bersalah, menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun," kata hakim ketua Yoserizal dalam sidang beragendakan pembacaan putusan di Padang, Rabu.
Selain hukuman penjara dan pidana denda, ia juga dijatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.
Menurut putusan, pencabutan hak untuk dpilih itu berlaku selama empat tahun terhitung sejak Muzni selesai menjalani hukuman pidananya.
Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa penuntut Umum KPK sebelumnya yang juga menuntut agar hak Muzni Zakaria untuk dipilih dalam jabatan politik dicabut.
Namun demikian hukuman yang dijatuhkan oleh hakim pengadilan tingkat pertama tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Karena para pihak baik dari terdakwa ataupun Jaksa Penuntut Umum masih bisa mengajukan upaya banding.
Muzni dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor Padang atas kasus tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam sidang yang digelar pada Rabu (21/10).
Ia dijatuhkan hukuman penjara selama empat tahun penjara, dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.
Dalam pertimbangan hakim disebutkan hal yang memberatkan terdakwa karena ia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal yang meringankan karena terdakwa memiliki riwayat penyakit jantung, belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama persidangan.
Terhadap putusan itu penasehat hukum terdakwa yaitu David Fernando, dan Audi Rakhmat Cs yang mengikuti sidang secara virtual menyatakan sikap pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding.
Begitupun sikap dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga mengikuti sidang secara virtual.
Hukuman majelis hakim itu terbilang lebih ringan jika dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut hukuman enam tahun penjara.
Terdakwa dituntut dengan dakwaan alternatif pertama yaitu pasal 12 huruf b Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Muzni juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp3,375 miliar subsider dua tahun kurungan.
Kasus yang menjerat Muzni adalah kasus suap terkait proyek Masjid Agung Solok Selatan tahun anggaran 2018, dan pekerjaan jembatan Ambayan Solok Selatan tahun anggaran 2018.
"Menyatakan terdakwa bersalah, menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun," kata hakim ketua Yoserizal dalam sidang beragendakan pembacaan putusan di Padang, Rabu.
Selain hukuman penjara dan pidana denda, ia juga dijatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.
Menurut putusan, pencabutan hak untuk dpilih itu berlaku selama empat tahun terhitung sejak Muzni selesai menjalani hukuman pidananya.
Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa penuntut Umum KPK sebelumnya yang juga menuntut agar hak Muzni Zakaria untuk dipilih dalam jabatan politik dicabut.
Namun demikian hukuman yang dijatuhkan oleh hakim pengadilan tingkat pertama tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Karena para pihak baik dari terdakwa ataupun Jaksa Penuntut Umum masih bisa mengajukan upaya banding.
Muzni dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor Padang atas kasus tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam sidang yang digelar pada Rabu (21/10).
Ia dijatuhkan hukuman penjara selama empat tahun penjara, dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.
Dalam pertimbangan hakim disebutkan hal yang memberatkan terdakwa karena ia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal yang meringankan karena terdakwa memiliki riwayat penyakit jantung, belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama persidangan.
Terhadap putusan itu penasehat hukum terdakwa yaitu David Fernando, dan Audi Rakhmat Cs yang mengikuti sidang secara virtual menyatakan sikap pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding.
Begitupun sikap dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga mengikuti sidang secara virtual.
Hukuman majelis hakim itu terbilang lebih ringan jika dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut hukuman enam tahun penjara.
Terdakwa dituntut dengan dakwaan alternatif pertama yaitu pasal 12 huruf b Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Muzni juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp3,375 miliar subsider dua tahun kurungan.
Kasus yang menjerat Muzni adalah kasus suap terkait proyek Masjid Agung Solok Selatan tahun anggaran 2018, dan pekerjaan jembatan Ambayan Solok Selatan tahun anggaran 2018.