Padang (ANTARA) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun terhadap Bupati Solok Selatan non aktif Muzni Zakaria atas kasus suap yang menjeratnya.
"Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun penjara," kata hakim ketua Yose Rizal dalam putusan yang dibacakan di Padang, Rabu.
Selain hukuman kurungan, Muzni yang datang ke persidangan menggunakan kemeja bermotif bunga-bunga juga dihukum membayar denda sebesar Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.
Khusus untuk pembayaran uang pengganti, hakim mempunyai putusan yang berbeda (disenting opinion), dimana dua hakim menyatakan terdakwa tidak dikenakan membayar uang pengganti.
Sedangkan satu hakim anggota yaitu Zalekha, memutus bahwa terdakwa harus membayar uang pengganti.
Dalam pertimbangan hakim juga disebutkan hal yang memberatkan terdakwa karena ia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal yang meringankan karena terdakwa memiliki riwayat penyakit jantung, belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama persidangan.
Teehadap putusan itu penasehat hukum terdakwa yaitu David Fernando, dan Audi Rakhmat Cs yang mengikuti sidang secara virtual menyatakan sikap pikir-pikir.
Begitupun sikap dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga mengikuti sidang secara virtual.
Hukuman majelis hakim itu terbilang lebih ringan jika dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut hukuman enam tahun penjara.
Terdakwa dituntut dengan dakwaan alternatif pertama yaitu pasal 12 huruf b Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Muzni juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp3,375 miliar subsider dua tahun kurungan.
Kasus yang menjerat Muzni adalah kasus suap terkait proyek Masjid Agung Solok Selatan tahun anggaran 2018, dan pekerjaan jembatan Ambayan Solok Selatan tahun anggaran 2018.
"Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun penjara," kata hakim ketua Yose Rizal dalam putusan yang dibacakan di Padang, Rabu.
Selain hukuman kurungan, Muzni yang datang ke persidangan menggunakan kemeja bermotif bunga-bunga juga dihukum membayar denda sebesar Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.
Khusus untuk pembayaran uang pengganti, hakim mempunyai putusan yang berbeda (disenting opinion), dimana dua hakim menyatakan terdakwa tidak dikenakan membayar uang pengganti.
Sedangkan satu hakim anggota yaitu Zalekha, memutus bahwa terdakwa harus membayar uang pengganti.
Dalam pertimbangan hakim juga disebutkan hal yang memberatkan terdakwa karena ia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal yang meringankan karena terdakwa memiliki riwayat penyakit jantung, belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama persidangan.
Teehadap putusan itu penasehat hukum terdakwa yaitu David Fernando, dan Audi Rakhmat Cs yang mengikuti sidang secara virtual menyatakan sikap pikir-pikir.
Begitupun sikap dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga mengikuti sidang secara virtual.
Hukuman majelis hakim itu terbilang lebih ringan jika dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut hukuman enam tahun penjara.
Terdakwa dituntut dengan dakwaan alternatif pertama yaitu pasal 12 huruf b Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Muzni juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp3,375 miliar subsider dua tahun kurungan.
Kasus yang menjerat Muzni adalah kasus suap terkait proyek Masjid Agung Solok Selatan tahun anggaran 2018, dan pekerjaan jembatan Ambayan Solok Selatan tahun anggaran 2018.