Padang (ANTARA) - Semalam, saya mengikuti sebuah diskusi menarik di zoom bertajuk "Pengaruh Pemimpin Daerah Perempuan Terhadap Anggaran dan Pelayanan Publik". Diskusi yang diadakan oleh sebuah komunitas peduli perempuan "Gerak Perempuan Melawan" ini menghadirkan Ruth Nikijuluw sebagai narasumber.

Ruth adalah mahasiswa Australian National University asal Indonesia. Dia melakukan penelitian terhadap pemimpin perempuan kabupaten dan kota di Indonesia, untuk mengetahui apakah gender mempengaruhi capaian kebijakan dalam pemerintahan atau tidak.

Selama ini, banyak orang beranggapan ketika seorang perempuan menjadi  kepala daerah, atau anggota dewan di Indonesia, fungsinya tidak lebih sebagai boneka, atau bahkan sebagai penerus dan penjaga dinasti politik saja.

Pandangan ini seolah menafikan peran, kontribusi serta sepak terjang perempuan apabila menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Hal ini didukung juga oleh hasil World Value Survey pada tahun 2018, yang menemukan  72 persen  responden sangat setuju bahwasanya laki-laki adalah pemimpin yang lebih baik daripada perempuan. 

Dari penelitian yang dilakukan Ruth, ia mendapat kesimpulan kepemimpinan perempuan di tingkat kabupaten dan kota di Indonesia memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap banyak sektor kehidupan,  terutama  pelayanan kesehatan.

Walaupun di tengah lingkungan politik yang masih didominasi oleh kaum laki-laki dan norma sosial yang masih bias terhadap perempuan, tidak ada bukti bahwa kinerja pemimpin perempuan lebih buruk.

Bahkan dari hasil penelitiannya, Ruth mendapatkan data bahwa pemimpin perempuan terbukti memberikan perhatian yang lebih kepada sektor yang selama ini  masih acap terabaikan, seperti kesehatan ibu dan akses air bersih.

Selama ini, korupsi dan audit adalah dua variabel yang sering digunakan untuk menggambarkan kualitas pemerintahan. Pemimpin perempuan, ternyata memiliki kemampuan untuk audit skor yang lebih tinggi. Dikarenakan pemimpin perempuan memiliki kemampuan memanajemen budget atau anggaran yang lebih baik daripada pemimpin laki-laki. 

Hal menonjol lainnya dari hasil penelitian Ruth adalah, bahwa daerah dengan pemimpin perempuan memiliki tingkat kelahiran yang dibantu tenaga profesional (assisted birth) yang lebih tinggi dibandingkan dengan daerah tanpa pemimpin perempuan. 

Diskusi semalam membuat saya merasa tercerahkan dalam banyak hal. Terutama dalam cara pandang saya terhadap keberadaan perempuan sebagai pemimpin kepala daerah, dan pembuat kebijakan publik.

Saya tidak hendak membenturkan atau membanding-bandingkan kepemimpinan laki-laki dan perempuan, karena itu akan membutuhkan kajian yang mendalam dan butuh ruang tersendiri.

Namun dari hasil penjabaran Ruth dari penelitiannya tersebut, saya mengambil kesimpulan bahwa ternyata perempuan memiliki potensi yang cukup besar untuk mampu mengelola sebuah daerah dengan baik dan cakap.

Lalu apa upaya yang perlu dilakukan untuk menghasilkan pemimpin perempuan yang kompeten? Saya mencoba merumuskan beberapa poin

Pertama, adalah dengan memberikan edukasi tentang politik dan pemerintahan secara masif dan mendalam bagi perempuan yang memiliki bakat menjadi tokoh publik. Ia haruslah memahami permasalahan negara dan masyarakat sampai ke akar rumput. Sehingga ketika masanya tiba menjadi pemimpin, ia akan bisa membuat kebijakan yang berpihak pada rakyat banyak.

Kedua, perempuan harus senantiasa mengupgrade dirinya dengan terus belajar. Tidak berhenti pada satu titik saja. Kesibukan urusan rumah tangga jangan sampai menjadi penghambat dirinya untuk terus mencari ilmu dan membekali akalnya dengan banyak pengetahuan.

Perempuan adalah makhluk yang multitasking, dibandingkan laki-laki, ia lebih bisa mengerjakan banyak hal dalam satu waktu. Ini adalah sebuah kelebihan yang dapat dimanfaatkan oleh perempuan untuk terus belajar dan mengupgrade dirinya tanpa melupakan tugas utamanya sebagai istri atau ibu dalam rumah tangga. 

Ketiga, memberi ruang yang luas bagi perempuan untuk berkontribusi dan berkarya di ranah publik.

Mengutip detik.com tanggal 20 Agustus 2018, bahwa aturan tentang kewajiban kuota 30 persen bagi caleg perempuan adalah salah satu upaya untuk memberikan ruang bagi perempuan untuk terlibat aktif di ranah politik. 

Aturan tersebut tertuang dalam sejumlah UU, yakni UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum, UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD yang di dalamnya juga memuat aturan terkait Pemilu tahun 2009.

Hanya saja, dalam realitanya hal ini belumlah terlaksana secara masif. 

Mengutip data Inter Parliamentary Union (IPU), seperti dikutip Scholastica Gerintya (2017), di level ASEAN,  Indonesia menempati peringkat keenam terkait keterwakilan perempuan di parlemen. Sementara di level dunia internasional, posisi Indonesia berada di peringkat ke-89 dari 168 negara, jauh di bawah Afganistan, Vietnam, Timor Leste, dan Pakistan.

Banyak faktor yang menyebabkan perempuan tidak diberi ruang lebih untuk berkontribusi, salah satunya adalah pola pikir patriarki yang cenderung menempatkan perempuan di bawah kekuasaan laki-laki.

Selain itu faktor institusi politik yang pada umumnya tidak benar-benar memiliki komitmen penuh pada pemberdayaan perempuan juga menjadi faktor penyebab kurangnya tokoh perempuan yang mumpuni. 

Perempuan seringkali dilibatkan hanya untuk memenuhi kuota saja, tanpa benar-benar mempersiapkan perempuan secara maksimal sebagai pemimpin di ranah publik.

Perempuan Indonesia memiliki kesempatan itu, kesempatan yang sama dengan laki-laki untuk berkontribusi dan berkarya demi kemajuan bangsa dan negara Indonesia tercinta.

Kita hanya perlu untuk terus bergerak maju, mengejar segala ketertinggalan. Tidak berhenti belajar dan mengupgrade diri.

Teruntuk perempuan yang memiliki bakat untuk menjadi pemimpin dan pembuat kebijakan publik, jangan berhenti sampai di sini. Belajarlah terus, jadikan dirimu layak untuk ambil bagian dalam mencapai kejayaan bangsa dan negara.

Pewarta :  Maghdalena
Editor : Ikhwan Wahyudi
Copyright © ANTARA 2024